Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.
Kemudian, polisi secara resmi menahan Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) sore.
Tak lama setelah itu, Lesti Kejora mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik untuk mencabut laporannya.
Adapun kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Dilansir dari Sripoku.com, setelah berstatus sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora, kini Rizky Billar resmi ditahan.
Rizky Billar pun sudah muncul ke publik dengan mengenakan baju oren alias baju tahanan atas kasus KDRT pada Lesti Kejora.
Namun tak lama setelah Rizky Billar muncul ke hadapan publik mengenakan baju tahanan, Lesti Kejora mencabut laporannya di polisi.
Lesti mendatangi Polres Jakarta Selatan Kamis (13/10/2022) malam dan mencabut laporan terhadap Rizky Billar.
"Sudah dicabut. Surat pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung," ujar kuasa hukum Billar, Surya Darma Simbolon di Polres Jaksel seperti yang dilansir Sripoku.com dari Kompas.com Jumat (14/10/2022).
Source | : | Sripoku.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar