Syarat ini dimaksudkan agar perusahaan pinjol dapat mengetahui identitas nasabah seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor , nomor kontak dan orang terdekat.
Jika tidak mampu melunasi pinjaman, ini artinya Anda harus siap jika suatu saat data pribadi dilapirkan ke OJK dan masuk daftar hitam layanan pinjaman.
Jika sebelumnya terdapat BI checking, kini daftar hitam sudah digantikan dengan SLIK OJK.
Bagi Anda yang masuk daftar hitam OJK akan mendapatkan beragam masalah salah satunya penolakan pengajuan bantuan keuangan dari pihak perbankan ataupun non perbankan. (*)