Keluarga dan teman dekat diteror hingga diancam
3 Risiko Tidak Mau Bayar Utang Pinjol
Pertama, jika Anda sengaja tidak memberi tanggapan dan sengaja menghindar saat dihubungi kreditur maka bersiap untuk menghadapi mereka.
Sebab para pinjol tidak segan untuk menghubungi keluarga atau teman dekat Anda untuk melakukan penagihan.
Mereka akan terus menghubungi keluarga, teman dekat hingga peminjam kembali menghubungi pihak kreditur.
Kedua, selain mengirimkan ancaman ke keluarga dan teman dekat, pihak pinjol juga akan mengerahkan debt collector lapangan untuk terjun mendatangi rumah Anda.
Inisiatif penagihan dengan cara ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan selama prosedur masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Biasanya para debt collector akan melakukan penagihan lapangan maksimal 90 hari dan denda yang dikenakana maksimal 100 persen dari total pokok pinjaman.
Jadi apabila keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang dari 90 hari penagih utang boleh turun tangan untuk menagih.
Terakhir, Anda bisa masuk blacklist atau daftar hitam SLIK OJK
Seeperti kita tahu, saat mengajukan pinjaman, masyarakat pasti akan dimintai sejumlah data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, internet banking dan sebagainya.