Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Legal dan Ilegal yang Wajib Diketahui Calon Peminjam, Jangan Gelap Mata karena Akses Mudah Tanpa Memberikan Jaminan

Septia Gendis - Senin, 24 Oktober 2022 | 13:42
ILUSTRASI - pinjaman online ilegal dan legal.
SURYAMALANG.COM/Shutterstock via Tribunnews

ILUSTRASI - pinjaman online ilegal dan legal.

Kasus penipuan pinjaman online ilegal sendiri bisa terjadi akibat kurangnya literasi dan kondisi perekonomian masyarakat. Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal.

Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang pinjaman online ilegal serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Biasanya, modus penawaran pinjaman online ilegal dilakukan melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya.

Ciri-ciri pinjaman online ilegal

Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaranPemberian pinjaman sangat mudah, biasanya cukup dengan KTP, foto diri, dan nomor rekening.
  3. Informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  4. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas
  5. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
  6. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  7. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  8. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  9. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
  10. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel peminjam
  11. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi
  12. Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI
Ciri-ciri pinjaman online legal

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Tips melakukan pinjaman online

Dikutip dari laman ojk.go.id, perhatikan beberapa poin berikut ini sebelum melakukan pinjaman online agar tidak menyesal dan kehilangan banyak hal kedepannya:

Baca Juga: Waspada Para Pencari Dana Segar! Penipuan Berkedok Pinjaman Online Kini Merajalela, Begini Modusnya yang Berbahaya

  • Pastikan meminjam di perusahaan penyedia layanan pinjaman online terdaftar/berizin di OJK. Anda bisa mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).
  • Pinjam sesuai kebutuhan produktis dan kemampuan. Hitungannya, total pinjaman yang diperbolehkan adalah maksimal 30 persen dari total penghasilan.
  • Lunasi cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, pasang pengingat di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau di kantor.
  • Hindari gali lubang tutup lubang. Dengan kata lain, jangan membayar pinjaman dengan pinjaman baru untuk menghindari terlilit utang. Tapi, jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.
  • Pelajari terlebih dahulu sistem bunga yang ditawarkan dan denda pinjaman sebelum meminjam. Jika perlu, lakukan survei ke beberapa perusahaan fintech lending sebagai pembanding sebelum melakukan pinjaman.
  • Pahami kontrak perjanjian dengan teliti. Jangan segan untuk mengajukan pertanyaan apabila belum jelas.
Nah, itulah informasi seputar ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal yang penting untuk diketahui. Hal ini berguna agar tidak mengalami kerugian atau menjadi korban penipuan pinjaman online ilegal.

Apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Halaman Selanjutnya

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x