GridHot.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak vcepat dengan menutup sebanyak 4.265 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Seperti dilansir dari Tribunnews, kini hanya 102 fintech legal yang kini mengantongi izin.
Maraknya pinjol yang menawarkan kemudahan akses pinjaman tanpa harus memberikan jaminan, kerap membuat calon peminjam terlena.
Masyarakat pun harus jeli membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta membagikan beberapa kiat membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal.
Menurutnya, jika ada penawaran pinjaman melalui sarana sms atau pesan daring untuk pertama kali tanpa pernah ada komunikasi sebelumnya, bisa dipastikan itu pinjol ilegal.
"Ciri khas penawaran melalui WA atau SMS, melakukan penagihan tidak beretika, utang sejuta ditagih jadi 5 juta, itu pasti ilegal," katanya.
Memang kehadiran fintech lending/fintech peer to peer lending alias pinjaman online memang memberikan kemudahan dalam hal pendanaan. Namun di sisi lain, kemudahan mendapatkan dana dari pinjaman online justru bisa membahayakan konsumen.
Misalnya meminjam dana tanpa memperhitungkan kemampuan dalam melunasi pinjaman. Lebih bahaya lagi jika konsumen mengajukan pinjaman dana tersebut di fintech lending tidak resmi atau pinjaman online ilegal.
Diketahui dari Kompas.com, pinjaman online adalah layanan pembiayaan yang disediakan oleh badan tertentu secara online/daring. Namun, tidak semua pinjaman online terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga masuk kategori ilegal.
Maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.
Kasus penipuan pinjaman online ilegal sendiri bisa terjadi akibat kurangnya literasi dan kondisi perekonomian masyarakat. Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal.
Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang pinjaman online ilegal serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
Biasanya, modus penawaran pinjaman online ilegal dilakukan melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya.
Ciri-ciri pinjaman online ilegal
Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaranPemberian pinjaman sangat mudah, biasanya cukup dengan KTP, foto diri, dan nomor rekening.
- Informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas
- Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
- Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi
- Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Dikutip dari laman ojk.go.id, perhatikan beberapa poin berikut ini sebelum melakukan pinjaman online agar tidak menyesal dan kehilangan banyak hal kedepannya:
- Pastikan meminjam di perusahaan penyedia layanan pinjaman online terdaftar/berizin di OJK. Anda bisa mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).
- Pinjam sesuai kebutuhan produktis dan kemampuan. Hitungannya, total pinjaman yang diperbolehkan adalah maksimal 30 persen dari total penghasilan.
- Lunasi cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, pasang pengingat di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau di kantor.
- Hindari gali lubang tutup lubang. Dengan kata lain, jangan membayar pinjaman dengan pinjaman baru untuk menghindari terlilit utang. Tapi, jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.
- Pelajari terlebih dahulu sistem bunga yang ditawarkan dan denda pinjaman sebelum meminjam. Jika perlu, lakukan survei ke beberapa perusahaan fintech lending sebagai pembanding sebelum melakukan pinjaman.
- Pahami kontrak perjanjian dengan teliti. Jangan segan untuk mengajukan pertanyaan apabila belum jelas.
Apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(*)