Selain itu, ada juga security atau petugas kemanan di rumah Saguling bernama Damianus Laba Kobam atau Damson.
Kemudian, ada juga ART dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka bernama Abdul Somad dan petugas keamanan di rumah itu bernama Alfonsius Dua Lurang.
Lebih lanjut, jaksa juga menghadirkan saksi yang bekerja di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, yakni ART bernama Daryanto atau kodir dan sekuriti komplek itu bernama Marjuki.
Selain itu, aide de camp (ADC) atau ajudan Ferdy Sambo bernama Adzan Romer, Daden MIftahul Haq, sopir bernama Prayogi Iktara Wikaton serta saksi lainnya bernama Farhan Sabilah juga hadir dalam sidang ini.
Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat pula perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret 7 terdakwa termasuk Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, mereka semua adalah anggota Polri yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arif, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(*)