Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Cuma Dikejar Debt Collector, Ini 3 Resiko Fatal Jika Debitur Gagal Bayar Pinjaman Online Legal, Awas Masuk Daftar Hitam OJK

Candra Mega Sari - Kamis, 03 November 2022 | 17:25
Ilustrasi pinjaman online
KOMPAS.COM/AONG

Ilustrasi pinjaman online

Dilansir GridFame.id dari laman resmi OJK, berikut 4 risiko gagal bayar (galbay) pinjol legal yang perlu diketahui:

1. Masuk daftar hitam OJK

Ketika mengajukan pinjaman, debitur tentu mengisikan data pribadinya seperti KTP, KK, dan NPWP di platform pinjol.

Tak jarang ada pula pinjol yang meminta data nomor rekening dan slip gaji.

Apabila debitur tidak melunasi pinjaman, maka data pribadi yang disimpan pinjol akan dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam.

Identitas pribadi akan masuk dalam daftar hitam SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan di OJK yang berfungsi sebagaimana BI Checking.

SLIK sendiri merupakan informasi soal riwayat debitur mengenai status apakah pembayaran kredit nasabah lancar atau tidak.

Catatan itu dikumpulkan dari hasil pertukaran antar bank dan lembaga keuangan yang berisi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Di SLIK tidak hanya terdapat data pribadi debitur, tetapi juga informasi mengenai riwayat transaksi di bank atau lembaga keuangan lain.

SLIK juga berisi informasi tentang tepat waktu atau tidaknya debitur dalam membayar pinjaman.

Jika ternyata kredit bermasalah, bahkan gagal bayar, kemungkinan besar debitur tidak lagi bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.

Baca Juga:Telat 1 Hari Langsung Dibuatkan Grup WA, Hati-hati Pinjol Ilegal Bakal Teror Korbannya dengan 2 Cara, Cek Situs Ini Agar Terhindar dari Debt Collector

Source : GridFame.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x