Dilansir GridFame.id dari laman resmi OJK, berikut 4 risiko gagal bayar (galbay) pinjol legal yang perlu diketahui:
1. Masuk daftar hitam OJK
Ketika mengajukan pinjaman, debitur tentu mengisikan data pribadinya seperti KTP, KK, dan NPWP di platform pinjol.
Tak jarang ada pula pinjol yang meminta data nomor rekening dan slip gaji.
Apabila debitur tidak melunasi pinjaman, maka data pribadi yang disimpan pinjol akan dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam.
Identitas pribadi akan masuk dalam daftar hitam SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan di OJK yang berfungsi sebagaimana BI Checking.
SLIK sendiri merupakan informasi soal riwayat debitur mengenai status apakah pembayaran kredit nasabah lancar atau tidak.
Catatan itu dikumpulkan dari hasil pertukaran antar bank dan lembaga keuangan yang berisi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.
Di SLIK tidak hanya terdapat data pribadi debitur, tetapi juga informasi mengenai riwayat transaksi di bank atau lembaga keuangan lain.
SLIK juga berisi informasi tentang tepat waktu atau tidaknya debitur dalam membayar pinjaman.
Jika ternyata kredit bermasalah, bahkan gagal bayar, kemungkinan besar debitur tidak lagi bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.