Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Cuma Dikejar Debt Collector, Ini 3 Resiko Fatal Jika Debitur Gagal Bayar Pinjaman Online Legal, Awas Masuk Daftar Hitam OJK

Candra Mega Sari - Kamis, 03 November 2022 | 17:25
Ilustrasi pinjaman online
KOMPAS.COM/AONG

Ilustrasi pinjaman online

2. Denda dan bunga menumpuk

Konsekuensi kedua, denda dan bunga yang mesti dibayarkan akan semakin menumpuk dan memberatkan.

Nominal hutang akan semakin besar jika tidak segera melunasi pinjaman online, apalagi pada pinjol legal dan diawasi OJK.

Makin menumpuknya denda dan bunga bisa saja membuat utang yang tadinya mudah dibayar, jadi sulit untuk dilunasi.

Meski begitu, debitur bisa menyampaikan kesulitan dalam membayar dan mengajukan keringanan bunga.

Debitur juga bisa memperpanjang tenor pinjaman jika memang ada kendala kesulitan keuangan daripada kabur dari tanggung jawab.

3. Dikejar-kejar Debt Collector

Debitur yang selalu mangkir dari pembayaran pinjol legal pasti akan dikejar-kejar debt collector yang melakukan penagihan langsung ke rumah.

Hal itu akan dilakukan setelah sebelumnya sudah diingatkan melalui SMS, email dan telepon.

Jika ini terjadi, maka akan mengganggu aktivitas sehari-hari ditambah rasa stress menghantui karena ketakutan sendiri.

4. Data Pribadi Terancam Disebar

Selain itu, data pribadi dari debitur yang selalu mangkir dari pembayaran pinjol bisa terancam tersebar.

Source : GridFame.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x