Tidak seperti bank atau layanan pinjaman lainnya, pinjaman online cenderung lebih mudah diakses dengan persyaratan yang gampang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman dana melalui pinjaman online ilegal.
Pasalnya, pinjaman online ilegal kerap meminta akses yang berbeda dengan pinjol legal yang telah terdaftar di OJK.
Mengutip Kompas.com, juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.
Sementara itu, pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak peminjam. Jadi bukan tak mungkin data di HP peminjam disalahgunakan.
"OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan. Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan," ujarnya, Jumat (25/6/2021).
Pihaknya juga memastikan bahwa penawaran pinjaman online melalui SMS atau pesan WhatsApp dilakukan oleh fintech ilegal.
Sekar menjelaskan, fintech lending legal atau yang terdaftar di OJK dilarang melakukan pemasaran produk melalui kedua media tersebut tanpa persertujuan dari konsumen.
"Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal," katanya.
Oleh karenanya, Sekar meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat utang dengan bunga yang mencekik.
"Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut," ujar dia.
Selain itu, Sekar menegaskan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
"Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal," kata dia.
Terakhir, Sekar meminta masyarakat untuk selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Legalitas pinjol dapat diakses melalui kontak OJK di nomor 157, kontak WhatsApp nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, dan website www.ojk.go.id.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi OJK, terdapat 102 perusahaan pinjol / p2p lending legal per April 2022.
Sampai November 2022 ini, belum ada data baru pinjol legal dan terdaftar di OJK.
Berikut daftar perusahaan pinjol legal di Indonesia yang terdaftar dan berizin di OJK tahun 2022:
Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
Investree, PT Investree Radhika Jaya
Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
DOMPET Kilat, PT Indo Fin Tek
Boost, PT Creative Mobile Adventure
TOKO MODAL, PT Toko Modal MItra Usaha
Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
KTA KILAT, PT Pendanaan Teknologi Nusa
Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera
KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat
Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
Ingat, Ini Daftar 102 Pinjaman Online Legal Berizin OJK. Lainnya ILEGAL!
Sobat OJK, sebelum menggunakan pinjaman online #CekDulu legalitas pinjaman online tersebut. Berikut adalah daftar 102 pinjaman online legal yang berizin OJK. Di luar daftar ini Ilegal. pic.twitter.com/IUm5U1Mw7S
Komentar