Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Semua Informasi Ada Disini, Ini Dia Tanya Jawab Pendaftaran P3K Guru 2022 yang Mungkin Anda Belum Tahu,Cek Juga Syarat Daftar PPPK Disini

Septia Gendis - Selasa, 08 November 2022 | 13:13
Informasi seputar pendaftaran PPPK Guru 2022
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI

Informasi seputar pendaftaran PPPK Guru 2022

GridHot.ID - Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas memberikan pengumuman bahwa pemerintah telah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022.

Seperti dilansir dari Prohaba.co, pendaftaran ini dibuka melalui website resmi https://sscasn.bkn.go.id.

"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," ujar Azwar Anas dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, Kamis (3/11/2022).

Azwar Anas melanjutkan, pembukaan pendaftaran ini diumumkan berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022.

Pendaftaran PPPK tenaga guru tahun ini dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.

"Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022," kata Azwar Anas.

Berikut beberapa tanya-jawab untuk memudahkan proses pendaftaran, dikutip dari laman resmi SSCASN.

Tanya jawab pendaftaran PPPK Guru 2022

Bagaimana jika telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021?

Dilansir dari Kompas.com, untuk pelamar yang telah mengikuti Seleksi PPPK Guru 2021, maka tidak perlu membuat akun lagu untuk mendaftar tahun ini.

Pelamar cukup login menggunakan NIK dan Password akun SSCASN 2021.

Baca Juga: Simak Baik-baik, Begini Cara Isi Deskripsi Diri Saat Pendaftaran P3K Guru, Serta Cek Lagi Syarat Datar PPPK 2022

Apa saja dokumen yang diunggah saat pembuatan akun?

Pelamar perlu menyiapkan KTP dan selfie swafoto untuk proses pembuatan akun di laman SSCASN.

Bagaimana jika data NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir sesuai KTP tidak ditemukan atau tidak sesuai di halaman akun?

Jika mengalami persoalan ini, perlu menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk konsolidasi data.

Pelamar juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

# NIK# Nama_Lengkap# Nomor_Kartu_Keluarga# Nomor_Telp# Permasalahan

Layanan helpdesk Ditjen Dukcapil dapat dihubungi melalui nomor WhatsApp 08118005373.

Bagimana jika mucul informasi NIK sudah terdaftar ketika pembuatan akun?

Jabatan PPPK 2022 yang bisa mendapatkan nilai tambahantangkapan layar situs kemenpanrb

Anda bisa mengunjungi laman helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id, kemudian pilih menu "NIK didaftarkan orang lain" dan lengkapi form isian yang tersedia.

Bagaimana pengisian data nama yang benar?

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K untuk Guru Geografi dan Modul Belajar Mandiri dari Kemendikbud, Unduh File PDF di Sini

Nama yang diisikan adalah sesuai nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

Apakah saya dapat melamar lebih dari satu jabatan?

Setiap pelamar hanya dapat mendaftar satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

Bagaimana jika kode captcha tidak terbaca atau tidak tampil?

Bersihkan riwayat dan cookies (clear history) dan refresh browser Anda jika menemui masalah ini.

Bagaimana jika data tempat lahir tidak ada di referensi?

Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini.

Pastikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke halaman helpdesk SSCASN.

Bagaimana jika perguruan tinggi tidak tersedia di referensi?

Anda perlu mengubungi helpdesk SSCASN kemudian pilih menu "Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan" dan lengkapi isi form isian yang tersedia.

Setelah daftar akun SSCASN, apakah langsung bisa login dan mengisi biodata pendaftaran?

Baca Juga: Jadi Salah Satu Dokumen Wajib, Begini Cara Membeli Materai Elektonik P3K 2022, Cek Juga Syarat Daftar PPPK Terbaru Disini

Jika pendaftaran akun berhasil, Anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.

Bagaimana cara mengecek lowongan informasi yang tersedia?

Laman sscasn bkn untuk pendaftaran calon PPPK guru 2022screenshoot Laman sscasn bkn untuk pendaftaran calon PPPK guru 2022

Lowongan yang tersedia bisa diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id dan pilih menu "Layanan Informasi" kemudian klik "Info Lowongan".

Lengkapi form isian yang dibutuhkan.

Bagaimana jika koneksi terputus saat pengisian pendaftaran?

Refresh ulang browser yang digunakan. Login kembali jika diperlukan, lalu ulangi proses pendaftaran.

Apakah boleh memperbaiki data jika sudah klik "Akhiri Pendaftaran" di halaman Resume?

Pendaftar tidak dapat memperbaiki data jika sudah klik "Akhiri Pendafataran" di halaman Resume.

Proses perbaikan data baru bisa dilakukan setelah dinyatakan lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP.

Apakah bisa mengganti atau membatalkan instansi yang telah dipilih?

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K untuk Tenaga Kesehatan Perawat, Ketahui Hanya 5 Kriteria yang Bisa Dapatkan Afirmasi

Sebelum menekan "Akhiri Pendaftaran", pendaftar masih bisa mengganti instansi.

Bagaimana jika hasil cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021 tidak sesuai dengan isian?

Bersihkan riwayat dan cookies (clear history) dan refresh browser Anda jika menemui masalah ini.

Syarat Daftar PPPK 2022

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Surat keterangan berkelakuan baik.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

(*)

Source :Kompas.com Prohaba.co

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x