Gridhot.ID - Kredit Pintar adalah salah satu aplikasi pinjaman online yang banyak penggunanya.
Aplikasi pinjaman online atau pinjol Kredit Pintar sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip Tribunnews.com, sejak 2017 Kredit Pintar telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 28 triliun.
"Total peminjam sejak Kredit Pintar didirikan telah mencapai hampir 10 juta peminjam," kata Willy Apriando, Marketing Head Kredit Pintar belum lama ini.
Aplikasi Kredit Pintar yang telah terdaftar di OJK menjadikan proses pengajuan pinjaman online jadi aman dan nyaman.
Produk keuangan Kredit Pintar mencakup: 500 ribu untuk tenor 14 hari, 1 juta untuk tenor 28 hari, dan 2 juta untuk tenor waktu 3 bulan.
Besaran bunga Kredit Pintar adalah 0,8 persen per hari.
Contoh perhitungannya, untuk total pinjaman Rp 600.000, Anda akan mendapatkan pencairan dana sebesar Rp 588.000.
Kredit pintar menjamin layanan pinjaman online 24 jam cair, jadi kebutuhan dana mendesak bisa segera diatasi, meskipun malam hari.
Anda tidak perlu menunggu dana cair keesokan harinya karena Kredit Pintar siap memberikan layanan pinjaman online cepat cair tanpa agunan 24 jam, bahkan hari libur tetap dilayani.
Meski begitu, Kredit Pintar memiliki resiko jika debiturnya gagal bayar (galbay).
Apalagi sampai tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
Resiko Terlambat Bayar Kredit Pintar
Pembayaran tagihan maksimal dilakukan pada tanggal jatuh tempo.
Kegagalan pembayaran akan dikenakan biaya keterlambatan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Kredit Pintar dan tertera pada kontrak pinjaman.
Melansir GridFame.id, beberapa hal akan terjadi jika notifikasi penagihan tak kunjung dituntaskan, antara lain:
1. Penagihan melalui telepon kepada keluarga, teman, atau pihak lain terkait yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.
2. Debt collector Kredit Pintar akan datang ke rumah atau tempat usaha atau kerja jika notifikasi dan upaya sebelumnya gagal.
Debt Collector bisa datang hingga melebihi 60 hari keterlambatan jika masih belum berhasil.
Apabila keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang dari 90 hari, penagih utang boleh turun tangan untuk menagih.
Namun, setelah cicilan tertunggak maksimal 90 hari, pihak debt collector tidak boleh menagih lagi atau dianggap hangus.
3. Penagihan melalui jalur hukum terhadap peminjam.
4. Melakukan upaya lain yang dianggap perlu sebagai upaya penagihan.
5. Kegagalan pembayaran juga akan mempengaruhi kualitas kredit yang dapat mempengaruhi pengajuan pinjaman berikutnya di Kredit Pintar ataupun di institusi keuangan lainnya.
Untuk informasi lebih jelasnya, nasabah bisa menghubungi call center Kredit Pintar yang siap menjawab segala frequently asked question (FAQ), yang berarti berbagai pertanyaan yang sering ditanyakan.
Kredit Pintar Call Center FAQ bisa dihubungi di nomor telepon (021) 50598882.
Baca Juga: Seluruh Kontak WhatsApp Ternyata Bisa Diakses Pinjaman Online Ilegal, Hati-hati Data Diri Disalahgunakan, Ini 102 Pinjol yang Berizin OJK
(*)
Source | : | Tribunnews.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar