Nantinya pihak AdaKami akan menghubungi kontak darurat untuk mengingatkan Anda melakukan pembayaran jika tak merespon.
Penagihan juga bisa ke saudara, teman ataupun keluarga dekat.
5. Pelaporan ke SID OJK, BI Checking
Karena tak kunjung bayar tagihan, maka nama Anda akan masuk ke BI Checking dan terdaftar dalam buku hitam.
6. Debt Collector (DC)
Sebelum 90 hari, debt collector akan datang untuk melakukan penagihan.
Namun, AdaKami saat ini masih belum memiliki petugas lapangan.
(*)
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar