Gridhot.ID - Aplikasi pinjaman online semakin menjamur saat ini.
Tawaran kemudahan akses dan limit pinjaman yang tinggi membuat masyarakat tertarik untuk memanfaatkan aplikasi pinjaman online.
Terdapat 102 aplikasi pinjaman online yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya AdaKami.
Dikutip dari laman resmi AdaKami, untuk peminjam tidak ada batasan pekerjaan, pendapatan dan kondisi keuangan.
Syarat utama adalah berusia antara 21-50 tahun, memiliki pendapatan tetap, punya nomor ponsel tetap, dan dokumen yang lengkap.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah KTP dan rekening bank atas nama peminjam tersebut.
Limit pinjaman AdaKami mulai dari Rp 3.000.000 hingga Rp 10.000.000.
Untuk tenor yang diberikan cukup panjang dari 3, 6 hingga 12 bulan.
Lantas bagaimana jika gagal bayar (galbay) pinjaman online AdaKami?
Tentunya pihak AdaKami akan melakukan penagihan terlebih dahulu melalui telepon.
Selain Anda, AdaKami akan menghubungi kontak darurat.
Lalu apakah akan ada debt collector yang datang?
Sebelum adanya pihak ketiga, berikut ini skema penagihan AdaKami, seperti dikutip dari GridFame.id.
1. Gagal Bayar Pinjaman Online
Desk Collection, yakni penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain.
Field Collection Lapangan, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili.
2. Penyampaian Informasi Cara Bayar
Pertama, pihak pinjol akan mengirimkan sms atau pesan ke nomor HP untuk mengingatkan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Untuk membayar tagihan melalui transfer ATM, M-Banking. Bank mitra AdaKami; MANDIRI, BCA, BNI, CIMB, BTN, PANIN, PERMATA, MAYBANK, DANAMON, BRI.
3. Peringatan Warning Letter dan Telepon
Jika telat pembayaran maka Anda akan dilakukan peringatan melalui SMS atau WhatsApp dan juga telepon.
4. Penagihan ke Kontak Darurat
Nantinya pihak AdaKami akan menghubungi kontak darurat untuk mengingatkan Anda melakukan pembayaran jika tak merespon.
Penagihan juga bisa ke saudara, teman ataupun keluarga dekat.
5. Pelaporan ke SID OJK, BI Checking
Karena tak kunjung bayar tagihan, maka nama Anda akan masuk ke BI Checking dan terdaftar dalam buku hitam.
6. Debt Collector (DC)
Sebelum 90 hari, debt collector akan datang untuk melakukan penagihan.
Namun, AdaKami saat ini masih belum memiliki petugas lapangan.
(*)
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar