"Keluarga kami pak Hamid Husein telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada tanggal 4 November 2002 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Saudara Yapto S Suryo Sumarno dan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Citandui, Nomor 2 Cikini" tukas Wanda.
(*)