Gridhot.ID - Kasus sengketa tanah dan rumah keluarga artis sekaligus kader Partai Golkar, Wanda Hamidah belum selesai.
Wanda Hamidah kini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Japto Soerjosoemarno atas perbuatan tidak menyenangkan.
Lebih tepatnya Wanda Hamidah dilaporkanatasdugaan pencemaran baik dan berita bohong.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Putra.
"Sejauh ini sebenernya saudara Wanda Hamidah sudah dilaporkan di Bareskrim," ungkap Tohom dikutip dari kanal YouTube Was Was, Selasa (15/11/2022).
"Tepat tanggalnya saya tidak ingat. Tapi kurang lebih 2 minggu yang lalu," beber Tohom.
Tohom menegaskan, pihaknya tinggal melihat perkembangan laporan yang dilayangkan kepada Wanda.
"Kita lihat perkembangannya aja nanti," jelas Tohom.
Diberitakan sebelumnya, pihak dari Wali Kota Jakarta Pusat menurunkan pihak legal, jasa angkat-angkat barang, sampai keamanan guna melakukan eksekusi beberapa rumah di Jalan Ciasem, Menteng, Jakarta Pusat.
Salah satu diantaranya adalah rumah milik keluarga Wanda Hamidah.
Rupanya rumah milik keluarga Wanda tersebut merupakan tanah dari Japto Soerjosoemarno.
Wanda pun merasa kaget, lantaran dirinya sudah menempati rumah tersebut selama 62 tahun.
Akhirnya paman dari Wanda, Hamid Husein dilaporkan oleh Japto atas kasus penyerobotan lahan atau sengketa tanah.
Kini paman Wanda sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kuasa hukum Japto mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Selasa (15/11/2022).
"Atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarga Wanda Hamidah, yaitu saudara Hamid Husein. Bahwa hari ini kami mendapat surat bahwa Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Tohom kepadaTribunnews.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Dengan penetapan tersangka itu, Tohom mengatakan menggugurkan pernyataan Wanda soal pemilik rumah di Jl Ciasem 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat bukan milik kliennya.
"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada bapak Japto Soerjosoemarno," ungkapnya.
Untuk itu, Tohom meminta kepada Wanda sekeluarga untuk angkat kaki dari rumah tersebut tanpa syarat.
"Bahkan statement saudari Wanda Hamidah yang menyatakan ini direbut oleh mafia oleh ormas kita bisa melihat fakta yang sebenarnya," tuturnya.
Klarifikasi Wanda Hamidah soal Sengketa Rumah di Cikini
Adapun Wanda mengadukan dugaan kasus sengketa rumah keluarganya di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat ke Bareskrim Polri.
Awalnya, Wanda menjelaskan bahwa rumah yang kini telah dieksekusi untuk dikosongkan itu telah ditempati sejak 1962.
Namun, dia kaget tiba-tiba sertifikat tanah yang keluar Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Yapto Suryo Sumarno.
Yapto dikenal sebagai Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN-PP) Japto Soerjosoemarno.
"Pada saat pak Hamid Husein sedang melakukan proses penerbitan sertifikat ternyata terbit SHGB nomor 1000 Cikini dan SHGB nomor 1001 Cikini, atas nama saudara Yapto Suryo Sumarno," kata Wanda di Bareskrim Polri, Selasa (15/11/2022).
Anehnya, kata Wanda, dua SHGB yang diterbitkan itu beralamat berbeda yakni di Jalan Ciasem Nomor 2.
Akibatnya, keluarganya tidak bisa melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang telah dihuni keluarganya puluhan tahun.
"Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun," jelasnya.
Wanda mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana dalam penerbitan SHGB nomor 1000 Cikini dan SHGB nomor 1001 Cikini atas nama Yapto Suryo Sumarno.
"Keluarga besar kami, pak Hamid Husein telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik," jelas Wanda.
Lebih lanjut, Wanda juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Yapto serta pihak lainnya yang mengklaim sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Cintandui, Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut teregister dengan perkara nomor 383/G/2022/PTUN tanggal 27 Oktober 2022 kepada Walikota Jakarta Pusat, Dhany Sukma atas penerbitan SHGB dengan pemohon Yapto S Suryo Sumarno.
"Keluarga kami pak Hamid Husein telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada tanggal 4 November 2002 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Saudara Yapto S Suryo Sumarno dan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Citandui, Nomor 2 Cikini" tukas Wanda.
(*)