Wanda pun merasa kaget, lantaran dirinya sudah menempati rumah tersebut selama 62 tahun.
Akhirnya paman dari Wanda, Hamid Husein dilaporkan oleh Japto atas kasus penyerobotan lahan atau sengketa tanah.
Kini paman Wanda sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kuasa hukum Japto mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Selasa (15/11/2022).
"Atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarga Wanda Hamidah, yaitu saudara Hamid Husein. Bahwa hari ini kami mendapat surat bahwa Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Tohom kepadaTribunnews.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Dengan penetapan tersangka itu, Tohom mengatakan menggugurkan pernyataan Wanda soal pemilik rumah di Jl Ciasem 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat bukan milik kliennya.
"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada bapak Japto Soerjosoemarno," ungkapnya.
Untuk itu, Tohom meminta kepada Wanda sekeluarga untuk angkat kaki dari rumah tersebut tanpa syarat.
"Bahkan statement saudari Wanda Hamidah yang menyatakan ini direbut oleh mafia oleh ormas kita bisa melihat fakta yang sebenarnya," tuturnya.
Klarifikasi Wanda Hamidah soal Sengketa Rumah di Cikini