Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wanda Hamidah Dipoliskan, Keponakan Hamid Husein Kekeh Bantah Lahan Rumahnya Milik Japto Soerjosoemarno, Kini Adukan Balik ke Bareskrim

Candra Mega Sari - Rabu, 16 November 2022 | 13:13
Wanda Hamidah datangi Bareskrim Polri dan mengklarifikasi perkara sengketa rumah
Instagram @wanda_hamidah

Wanda Hamidah datangi Bareskrim Polri dan mengklarifikasi perkara sengketa rumah

Adapun Wanda mengadukan dugaan kasus sengketa rumah keluarganya di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat ke Bareskrim Polri.

Awalnya, Wanda menjelaskan bahwa rumah yang kini telah dieksekusi untuk dikosongkan itu telah ditempati sejak 1962.

Namun, dia kaget tiba-tiba sertifikat tanah yang keluar Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Yapto Suryo Sumarno.

Yapto dikenal sebagai Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN-PP) Japto Soerjosoemarno.

"Pada saat pak Hamid Husein sedang melakukan proses penerbitan sertifikat ternyata terbit SHGB nomor 1000 Cikini dan SHGB nomor 1001 Cikini, atas nama saudara Yapto Suryo Sumarno," kata Wanda di Bareskrim Polri, Selasa (15/11/2022).

Anehnya, kata Wanda, dua SHGB yang diterbitkan itu beralamat berbeda yakni di Jalan Ciasem Nomor 2.

Akibatnya, keluarganya tidak bisa melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang telah dihuni keluarganya puluhan tahun.

"Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun," jelasnya.

Wanda mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana dalam penerbitan SHGB nomor 1000 Cikini dan SHGB nomor 1001 Cikini atas nama Yapto Suryo Sumarno.

"Keluarga besar kami, pak Hamid Husein telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik," jelas Wanda.

Lebih lanjut, Wanda juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Yapto serta pihak lainnya yang mengklaim sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Cintandui, Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.

Laporan tersebut teregister dengan perkara nomor 383/G/2022/PTUN tanggal 27 Oktober 2022 kepada Walikota Jakarta Pusat, Dhany Sukma atas penerbitan SHGB dengan pemohon Yapto S Suryo Sumarno.

Source :Tribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x