Bapak kira segampang itu mengingat kejadian ?" tanya Bharada E.
"Saudara penasehat hukum, tidak perlu sampai membentak seperti itu," pungkas majelis hakim Wahyu Iman Santosa.
Melihat hakim marah, Ferdy Sambo geleng kepala.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) lantas menyemprot Arman Hanis.
"Izin, penasehat hukum ini menanya sama saksi ini sudah menekan," imbuh JPU.
"Saya tanya karena ini tidak konsisten," timpal Arman Hanis.
"Ya tanya aja, jangan menekan kayak gitu dong," kata JPU sewot.
"Sudah cukup, silahkan bertanya lewat majelis," imbuh hakim Wahyu.
Langsung menjawab pertanyaan Arman Hanis, Bharada E cuek.
"Saksi ini tidak konsisten, beberapa BAP-nya tanggal 15 Agustus, saksi menyatakan Putri mengajak isolasi naik Lexus, dalam BAP dalam 7 September, saksi menyatakan saya bertemu dengan Putri di dalam mobil Lexus, terus terakhir saksi menyatakan masuk ke mobil tersebut," tanya Arman Hanis.
"Bisa saudara jelaskan yang mana yang benar ?" tanya hakim.