"Saudara penasehat hukum, tidak perlu sampai membentak seperti itu," pungkas majelis hakim Wahyu Iman Santosa.
Melihat hakim marah, Ferdy Sambo geleng kepala.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) lantas menyemprot Arman Hanis.
"Izin, penasehat hukum ini menanya sama saksi ini sudah menekan," imbuh JPU.
"Saya tanya karena ini tidak konsisten," timpal Arman Hanis.
"Ya tanya aja, jangan menekan kayak gitu dong," kata JPU sewot.
"Sudah cukup, silahkan bertanya lewat majelis," imbuh hakim Wahyu.
Langsung menjawab pertanyaan Arman Hanis, Bharada E cuek.
"Saksi ini tidak konsisten, beberapa BAP-nya tanggal 15 Agustus, saksi menyatakan Putri mengajak isolasi naik Lexus, dalam BAP dalam 7 September, saksi menyatakan saya bertemu dengan Putri di dalam mobil Lexus, terus terakhir saksi menyatakan masuk ke mobil tersebut," tanya Arman Hanis.
"Bisa saudara jelaskan yang mana yang benar ?" tanya hakim.
"Yang terakhir yang mulia," jawab Bharada E.
"Saudara mengatakan bahwa waktu membuat pengakuan di tanggal 6 Agustus itu ada BAP ?" tanya Arman Hanis.
"Itu saya tulis tangan," kata Bharada E.
"Tanggal 5 Agustus saudara pernah di-BAP ?" tanya Arman Hanis lagi.
"Saya lupa," jawab Bharada E.
(*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar