Gridhot.ID - Pengadilan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut dan mengungkap beragam fakta mengejutkan.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E dan para ajudan lainnya masih menghadapi pengadilan tersebut.
Meski sudah merujuk ke pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi nyatanya masih terus ngotot mengaku dirinya diperkosa oleh Yosua.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Brigadir J terus membantah omongan dari Putri Candrawathi terkait masalah pemerkosaan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, menilai seharusnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengalami cidera berat seperti patah tulang atau ringan, jika tindak pemerkosaan dan penganiayaan yang dia alami dan diduga dilakukan ajudan sang suami benar-benar terjadi.
"Kalau dia dibanting 3 kali, maka pertanyaannya ada tubuhnya yang tulangnya patah-patah? Dibanting ke ubin 3 kali sampai pingsan. Minimal tulang rusuknya itu patah-patah. Minimal menyebabkan luka lebam pada pipi, kepala, badan. Ada tidak visumnya?" kata Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (21/12/2022) malam.
Menurut Kamaruddin, keterangan Putri yang mengaku diperkosa dan dianiaya serta diancam Yosua amat janggal.
Dia menyampaikan hal itu merespons keterangan ahli psikologi forensik dalam persidangan yang menyebut keterangan Putri Candrawathi soal dugaan pemerkosaan di Magelang kredibel.
Kejanggalan lain yang disorot Kamaruddin soal keterangan Putri yang mengaku mengalami kekerasan seksual adalah saat itu sang suami yang juga mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tidak melapor kepada polisi di Magelang ketika mendapat laporan istrinya diduga diperkosa oleh Yosua pada 7 Juli 2022.
Menurut Kamaruddin, seharusnya Sambo membuat laporan polisi (LP) bahwa terjadi percobaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi di Magelang saat itu.
Kamaruddin melanjutkan, jika hal itu dilakukan Sambo, maka LP itu akan digunakan kepolisian buat melakukan visum untuk melakukan visum terhadap Putri Candrawathi.
Menurutnya, apabila benar telah terjadi pemerkosaan, maka kemungkinan terdapat jejak cidera atau kerusakan pada kelamin Putri.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar