"Minimal lecet-lecet atau luka. Beda halnya kalau dia suka sama suka. Itu harus ada visum. Wajib itu," ucap Kamaruddin.
Kemudian, kata Kamaruddin, jika Sambo melapor ke kepolisian setempat soal dugaan pemerkosaan terhadap istrinya, polisi akan datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan bukti-bukti terkait dengan dugaan tindak pidana itu.
Kamaruddin menekankan pakaian yang Putri Candrawathi gunakan saat itu harus disita oleh polisi.
"Karena kalau pemerkosaan itu kan upaya paksa. Dia tidak mungkin mempeloroti bajunya sendiri," kata Kamaruddin.
"Di sisi lain, karena pemerkosaan itu sakit, pastilah dia cakar atau jambak itu pelakunya. Sehingga pasti ada bekas cakaran di muka atau di wajah atau tubuh daripada si pemerkosa," sambungnya.
Maka dari itu, Kamaruddin kembali mengingatkan berapa pentingnya LP yang seharusnya Sambo buat di Magelang. Keterangan dalam persidangan oleh pihak Sambo, kata Kamaruddin, tidak berguna tanpa adanya laporan polisi.
"Karena bukti-bukti itu harus dikumpulkan oleh penyidik, dikirim ke kejaksaan melalui SPDP. P19, kemudian P21, lalu tahap 2, baru dibawa ke pengadilan. Kan begitu alurnya," jelas Kamaruddin.
Maka dari itu, kata Kamaruddin apabila benar terjadi dugaan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi, maka Yosua bisa menjadi tersangka. Namun, karena Yosua sudah meninggal, maka laporan polisi itu pada akhirnya bakal disetop.
"Tetapi kan sampai sekarang almarhum enggak jadi tersangka. Karena sudah di SP3. Kalau dia ahli, dia harusnya tahu itu. Jadi dia bukan ahli kalau dia enggak tahu hal sederhana. Yang tidak sekolah aja tahu," tuturnya.
Kamaruddin juga mempertanyakan mengapa Putri yang mengaku menjadi korban pemerkosaan tetap menginap selama satu malam lagi dalam satu rumah yang sama dengan Yosua.
Bahkan, kata dia, Putri Candrawathi disebut rindu berbicara dengan Yosua pada 7 Juli 2022, atau satu hari sebelum peristiwa pembunuhan.