Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kamaruddin Simanjuntak: Kalau Benar Putri Candrawathi Diperkosa, Kok Dia Masih WA-WA Yosua?

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 23 Desember 2022 | 16:42
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo memeluk Putri Candrawathi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022)
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo memeluk Putri Candrawathi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022)

Gridhot.ID - Pengadilan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut dan mengungkap beragam fakta mengejutkan.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E dan para ajudan lainnya masih menghadapi pengadilan tersebut.

Meski sudah merujuk ke pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi nyatanya masih terus ngotot mengaku dirinya diperkosa oleh Yosua.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Brigadir J terus membantah omongan dari Putri Candrawathi terkait masalah pemerkosaan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, menilai seharusnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengalami cidera berat seperti patah tulang atau ringan, jika tindak pemerkosaan dan penganiayaan yang dia alami dan diduga dilakukan ajudan sang suami benar-benar terjadi.

"Kalau dia dibanting 3 kali, maka pertanyaannya ada tubuhnya yang tulangnya patah-patah? Dibanting ke ubin 3 kali sampai pingsan. Minimal tulang rusuknya itu patah-patah. Minimal menyebabkan luka lebam pada pipi, kepala, badan. Ada tidak visumnya?" kata Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (21/12/2022) malam.

Menurut Kamaruddin, keterangan Putri yang mengaku diperkosa dan dianiaya serta diancam Yosua amat janggal.

Dia menyampaikan hal itu merespons keterangan ahli psikologi forensik dalam persidangan yang menyebut keterangan Putri Candrawathi soal dugaan pemerkosaan di Magelang kredibel.

Kejanggalan lain yang disorot Kamaruddin soal keterangan Putri yang mengaku mengalami kekerasan seksual adalah saat itu sang suami yang juga mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tidak melapor kepada polisi di Magelang ketika mendapat laporan istrinya diduga diperkosa oleh Yosua pada 7 Juli 2022.

Menurut Kamaruddin, seharusnya Sambo membuat laporan polisi (LP) bahwa terjadi percobaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi di Magelang saat itu.

Kamaruddin melanjutkan, jika hal itu dilakukan Sambo, maka LP itu akan digunakan kepolisian buat melakukan visum untuk melakukan visum terhadap Putri Candrawathi.Menurutnya, apabila benar telah terjadi pemerkosaan, maka kemungkinan terdapat jejak cidera atau kerusakan pada kelamin Putri.

Baca Juga: Kecerdasan Ferdy Sambo di Atas Rata-rata, Saksi Ahli Bongkar Hasil Asesmen Psikologi Forensik, Berbeda 180 Derajat dengan Putri Candrawathi

"Minimal lecet-lecet atau luka. Beda halnya kalau dia suka sama suka. Itu harus ada visum. Wajib itu," ucap Kamaruddin.

Kemudian, kata Kamaruddin, jika Sambo melapor ke kepolisian setempat soal dugaan pemerkosaan terhadap istrinya, polisi akan datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan bukti-bukti terkait dengan dugaan tindak pidana itu.

Kamaruddin menekankan pakaian yang Putri Candrawathi gunakan saat itu harus disita oleh polisi.

"Karena kalau pemerkosaan itu kan upaya paksa. Dia tidak mungkin mempeloroti bajunya sendiri," kata Kamaruddin.

"Di sisi lain, karena pemerkosaan itu sakit, pastilah dia cakar atau jambak itu pelakunya. Sehingga pasti ada bekas cakaran di muka atau di wajah atau tubuh daripada si pemerkosa," sambungnya.

Maka dari itu, Kamaruddin kembali mengingatkan berapa pentingnya LP yang seharusnya Sambo buat di Magelang. Keterangan dalam persidangan oleh pihak Sambo, kata Kamaruddin, tidak berguna tanpa adanya laporan polisi.

"Karena bukti-bukti itu harus dikumpulkan oleh penyidik, dikirim ke kejaksaan melalui SPDP. P19, kemudian P21, lalu tahap 2, baru dibawa ke pengadilan. Kan begitu alurnya," jelas Kamaruddin.

Maka dari itu, kata Kamaruddin apabila benar terjadi dugaan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi, maka Yosua bisa menjadi tersangka. Namun, karena Yosua sudah meninggal, maka laporan polisi itu pada akhirnya bakal disetop.

"Tetapi kan sampai sekarang almarhum enggak jadi tersangka. Karena sudah di SP3. Kalau dia ahli, dia harusnya tahu itu. Jadi dia bukan ahli kalau dia enggak tahu hal sederhana. Yang tidak sekolah aja tahu," tuturnya.

Kamaruddin juga mempertanyakan mengapa Putri yang mengaku menjadi korban pemerkosaan tetap menginap selama satu malam lagi dalam satu rumah yang sama dengan Yosua.

Bahkan, kata dia, Putri Candrawathi disebut rindu berbicara dengan Yosua pada 7 Juli 2022, atau satu hari sebelum peristiwa pembunuhan.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Bongkar Keberkahan Luar Biasa yang Dijanjikan Allah SWT Bagi Mereka yang Rajin Beristighfar

"Kalau benar itu Putri Candrawathi diperkosa, kok dia masih WA-WA-an dengan Yosua. Ada enggak wanita abis diperkosa nge-WA pelakunya?" ucap Kamaruddin.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x