Namun, sebagian besar anggota tidak berani untuk menempuh langkah tersebut dan memilih untuk mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.
Majelis Hakim kemudian menanyakan kenapa para anggota tidak berani menolak perintah tersebut.
Menurut klaim Ferdy Sambo, selama 28 tahun berdinas sebagai anggota Polri dirinya merasa tidak pernah memberikan perintah salah kepada anggota.
Hal itu membuat dia yakin kalau seluruh anggotanya pasti memahami dan mengikuti apa yang menjadi perintahnya meski bertentangan dengan Undang-undang.
Dilansir dari Kompas.com, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mengaku melibatkan sejumlah anak buahnya di Polri untuk menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Barat atau Brigadir J.
Saat itu, Sambo memerintahkan bawahannya mengamankan, menghapus, bahkan memusnahkan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya yang tak lain merupakan TKP penembakan Yosua.
Sambo begitu yakin anggotanya di kepolisian tak membangkang, sebab tahu mereka takut terhadap dirinya.
Ini disampaikan Sambo saat hadir sebagai saksi sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/12/2022).
"Setahu saya sih, perintah saya tertulis atau lisan itu pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah," kata Sambo di persidangan.
Sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua alias irjen saat itu, Sambo mengaku punya kuasa besar.
Oleh karenanya, mantan perwira tinggi Polri tersebut yakin tak ada anak buahnya yang melawan, sekalipun dia memberikan perintah yang melanggar aturan.