Sedianya, menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, seorang personel Polri bisa melapor ke pimpinan jika mendapat perintah tidak benar dari atasannya.
Namun, kata Sambo, para anak buahnya tak ada yang berani melaporkannya.
"Kami kalau di kepolisian menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani. Kalau tidak berani ya saya rasa sih nggak berani," ujarnya.
Tak hanya itu, Sambo mengeklaim dirinya dipercaya oleh para bawahan. Sebab, selama 28 tahun berkarier di Polri, dia tak pernah memberikan perintah yang salah.
Baru di kasus kematian Brigadir J ini Sambo menyeret banyak jajarannya ke pusaran kasus pidana.
"Mohon maaf, Yang Mulia, saya 28 tahun dinas itu, saya sekali lagi mohon maaf, saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota, saya 28 tahun dinas. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu," kata Sambo.
Menurut pengakuan Sambo, dirinya sempat memerintahkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, anak buahnya di Polri saat itu, untuk mengecek dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya.
Sambo juga sempat menginstruksikan Chuck Putranto untuk melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya.
Tak hanya itu, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut juga memerintahkan bawahannya yang lain, Arif Rachman Arifin, menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV tersebut.
Belakangan, Sambo mengakui dirinya salah. Dia pun berjanji bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mereka ini nggak ada yang salah, saya yang salah, saya tanggung jawab semua. Saya sudah mengorbankan mereka, memberikan perintah yang salah, Yang Mulia. Saya punya beban yang berat buat adik-adik saya ini dan keluarganya, Yang Mulia," tutur Sambo.
Source | : | Tribun-Medan.com,Kompas.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar