GridHot.ID - Ferdy Sambo kembali mengejutkan publik dengan berita terbarunya.
Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai Kadiv Propam Polri.
Hal ini buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tertanggal 26 September 2022.
Diketahui dari Tribunnews, adapun gugatan tersebut tercatat telah dilayangkan Ferdy Sambo pada Kamis (29/12/2022), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
Lantas apa sebenarnya alasan Ferdy Sambo berani menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri?
Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan mantan jenderal polisi yang tersandung kasus pembunuhan.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mengejutkannya, Brigadir J tersebut adalah salah satu ajudan dari Ferdy Sambo.
Sambo awalnya tak mengaku bahwa ia terlibat dalam pembunuhan itu.
Namun, perlahan kasus mulai terkuak dan diketahui Ferdy Sambo adalah dalang di balik kematian Brigadir J.
Bahkan, Ferdy Sambo lah yang menyuruh Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J dengan peluru tembakan.