Buntut dari hal itu, Ferdy Sambo terancam hukuman berat yakni penjara maksimal 20 tahun.
Tak hanya itu, ia juga dipecat dari kepolisian secara tidak hormat.
Mengetahui hal itu, Ferdy Sambo tak terima dipecat begitu saja dari kepolisian.
Dilansir Grid.id dari akun Instagram @lambe_turah, Ferdy Sambo bahkan tak segan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri.
Di unggahan itu dapat dilihat bahwa Sambo telah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri
Di situs resmi PTUN Jakarta juga tertera bahwa Sambo telah menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri.
Sementara itu, untuk inti gugatannya, Ferdy Sambo meminta Presiden Jokowi dan Kapolri untuk membatalkan keputusan mereka yang telah memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Perwira Tinggi Polri.
Ia juga meminta kepada Presiden Jokowi dan Kapolri untuk memulihkan hak-haknya sebagai anggota kepolisian.
"1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;