2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum tergugat I dan terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;" isi gugatan Ferdy Sambo.
Mengetahui hal itu, netizen pun langsung menyindir Ferdy Sambo habis-habisan.
"Negara lain jika ada skandal mengundurkan diri karena malu. Lah, kalo di sini nggak tahu malu. Malah gugat ALLAHUAKBAR!!" tulis akun @izz***.
"Komedi dipenghujung thun 2022," imbuh akun @zia***.
"Menggugat RI 1 dan Kapolri sungguh luar biazah," timpal akun @nizar***.
Dilansir dari Kompas.com, Mabes Polri menanggapi gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo.
Menurut Dedi, gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
"Prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi di Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
(*)
Source | : | tribunnews,Grid.ID |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar