GridHot.ID - Ferdy Sambo kembali mengejutkan publik dengan berita terbarunya.
Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai Kadiv Propam Polri.
Hal ini buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tertanggal 26 September 2022.
Diketahui dari Tribunnews, adapun gugatan tersebut tercatat telah dilayangkan Ferdy Sambo pada Kamis (29/12/2022), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
Lantas apa sebenarnya alasan Ferdy Sambo berani menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri?
Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan mantan jenderal polisi yang tersandung kasus pembunuhan.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mengejutkannya, Brigadir J tersebut adalah salah satu ajudan dari Ferdy Sambo.
Sambo awalnya tak mengaku bahwa ia terlibat dalam pembunuhan itu.
Namun, perlahan kasus mulai terkuak dan diketahui Ferdy Sambo adalah dalang di balik kematian Brigadir J.
Bahkan, Ferdy Sambo lah yang menyuruh Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J dengan peluru tembakan.
Buntut dari hal itu, Ferdy Sambo terancam hukuman berat yakni penjara maksimal 20 tahun.
Tak hanya itu, ia juga dipecat dari kepolisian secara tidak hormat.
Mengetahui hal itu, Ferdy Sambo tak terima dipecat begitu saja dari kepolisian.
Dilansir Grid.id dari akun Instagram @lambe_turah, Ferdy Sambo bahkan tak segan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri.
Di unggahan itu dapat dilihat bahwa Sambo telah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Di situs resmi PTUN Jakarta juga tertera bahwa Sambo telah menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri.
Sementara itu, untuk inti gugatannya, Ferdy Sambo meminta Presiden Jokowi dan Kapolri untuk membatalkan keputusan mereka yang telah memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Perwira Tinggi Polri.
Ia juga meminta kepada Presiden Jokowi dan Kapolri untuk memulihkan hak-haknya sebagai anggota kepolisian.
"1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum tergugat I dan terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;" isi gugatan Ferdy Sambo.
Mengetahui hal itu, netizen pun langsung menyindir Ferdy Sambo habis-habisan.
"Negara lain jika ada skandal mengundurkan diri karena malu. Lah, kalo di sini nggak tahu malu. Malah gugat ALLAHUAKBAR!!" tulis akun @izz***.
"Komedi dipenghujung thun 2022," imbuh akun @zia***.
"Menggugat RI 1 dan Kapolri sungguh luar biazah," timpal akun @nizar***.
Dilansir dari Kompas.com, Mabes Polri menanggapi gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo.
Menurut Dedi, gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
"Prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi di Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
(*)