"Pertama subjek pelaku tindak pidananya, subjek pelaku tindak pidana di Jesica adalah orang sipil yang tidak punya relasi kuasa di dalam dirinya tidak punya jabatan apapun. Sedangkan Ferdy Sambo adalah seorang jenderal memiliki relasi kuasa dan dilakukan bukan seorang diri dalam pembuktiannya, tetapi juga dilakukan juga oleh Bharada E dan teman-temannya," tambahnya.
"Kedua, kalau kasusnya Jesica ini, pasal 340nya ini adalah sudah terbukti melakukan tindak pidana dan ini menjadi dasar kemungkinannya FS juga lebih berat karena ada relasi kuasa," tuturnya.
"Yang ketiga adalah Jesica tidak memiliki dakwaan yang diajukan JP tidak ada pasal 55 penyertaan. Sedangkan FS ada penyertaan. Serta adanya perintangan terhadap penyidikan. Jadi Jesica Wongso itu tidak ada," ungkapnya.
Jamin Ginting secara detail menjabarkan jika hanya ada1 kesamaan dari masing-masing kasus baik kopi sianida maupun pembunuhan Brigadir J.
"Jenis surat dakwaannya saja hanya sama di pasal 340. Sementara yang lain ada pasal 55 dan juga pasal yang terkait dengan perintangan yang ada di pasal 48," tuturnya.
Jamin Ginting memaparkan, jika perbedaan mencolok juga dapat dilihat antara masing-masing terdakwa.
"Kita harus ketahui, jika Jesica Wongso itu sudah dihukum selama 20 tahun," bebernya.
"Nah apakah ini yang menjadi dasar kenapa mengambil putusan yang terbukti melakukan tindak pidana walaupun di dalamnya ada pertimbangan motif. Sementara jaksa tidak pernah membuktikan motif dalam kasus Jesica. Ini kan dilema bagi penasihat hukum," sambungnya.
(*)