Gridhot.ID - Selain foto Brigadir J di kelab malam, kubu Ferdy Sambo turut melampirkan berkas putusanpengadilan terkait kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso sebagai salah satu bukti yang meringankan.
Foto Brigadir J di kelab malam dan berkas putusan Jessica Wongso adalah bagian dari 35 bukti yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Penyerahan 35 bukti itu dilakukan kubu Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Mengutip Kompas.com, tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, memaparkan alasan di balik mengajukan berkas putusan Jessica Wongso sebagai bukti untuk meringankan klien mereka.
Dokumen itu dimaksudkan terkait dengan sejumlah putusan terdahulu yang menyangkut perkara pembunuhan dan, atau pembunuhan berencana.
Febri menyebut, kasus itu menjadi contoh bahwa motif menjadi pertimbangan dalam setiap perkara pembunuhan berencana.
"Untuk bukti ini, kami ajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," kata Febri dalam persidangan.
Tanggapan pengacara keluarga Brigadir J
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menyebut 35 bukti yang dihadirkan kubu Sambo justru akan menyudutkan mantan Kadiv Propam itu.
Begitu juga foto mendiang Brigadir J ketika duduk-duduk di kelab malam, kata Martin, hal itu akan menyudutkan Sambo.
"Bukti-bukti justru sudutkan Ferdy Sambo dan PC. Mereka bawa putusan kasus Jessica Wongso soal kasus sianida, mereka lupa itu menguatkan tuntutan jaksa," kata Martin di Sapa Indonesia PagiKompas TV, Jumat (30/12/2022).
Ia menyebutkan soal keanehan foto Brigadir J di kelab malam yang menurutnya tidak jelas sebagai sebuah bukti hukum.
"Soal foto bersama dengan Daden di kelab, digunakan bukti di kelab malam, itu bukti tidak jelas buktikan apa. Saya asumsikan itu sebagai alat pembenaran ya," kata Martin.
"Berarti saya asumsikan, orang pergi ke kelab malam itu boleh dibunuh? Kalau itu jadi tujuan mereka," ujar Martin.
Ia lantas menyebut, dengan analogi yang sama, ia mengasumsikan mereka yang ikut serta dalam foto tersebut harusnya juga jadi korban, bukan hanya Brigadir J.
"Mereka lupa satu hal, Daden harusnya dibunuh juga karena Daden ke kelab malam. Jadi tidak jelas itu," ujarnya.
Tanggapan pakar hukum pidana
Menyikapi lampiran dokumen putusan perkara pembunuhan berencana atas terpidana Jessica Wongso, pakar hukum pidana Jamin Ginting angkat bicara.
Jamin Ginting menegaskan, jika lampiran putusan perkara yang dibawa tim penasihat hukum Sambo dan Putri Candrawathi berbeda permasalahan.
Lebih jauh, Jamin Ginting membeberkan 3 hal perbedaan yang terdapat dalam masing-masing kasus, baik kasus Jessica maupun Sambo.
"Kalau kita lihat ada perbedaan kasus Jessica dan Ferdy Sambo, ada3 perbedaan," bebernya dilihat dari tayangan Kompas TV, Jumat (30/12/2022).
"Pertama subjek pelaku tindak pidananya, subjek pelaku tindak pidana di Jesica adalah orang sipil yang tidak punya relasi kuasa di dalam dirinya tidak punya jabatan apapun. Sedangkan Ferdy Sambo adalah seorang jenderal memiliki relasi kuasa dan dilakukan bukan seorang diri dalam pembuktiannya, tetapi juga dilakukan juga oleh Bharada E dan teman-temannya," tambahnya.
"Kedua, kalau kasusnya Jesica ini, pasal 340nya ini adalah sudah terbukti melakukan tindak pidana dan ini menjadi dasar kemungkinannya FS juga lebih berat karena ada relasi kuasa," tuturnya.
"Yang ketiga adalah Jesica tidak memiliki dakwaan yang diajukan JP tidak ada pasal 55 penyertaan. Sedangkan FS ada penyertaan. Serta adanya perintangan terhadap penyidikan. Jadi Jesica Wongso itu tidak ada," ungkapnya.
Jamin Ginting secara detail menjabarkan jika hanya ada1 kesamaan dari masing-masing kasus baik kopi sianida maupun pembunuhan Brigadir J.
"Jenis surat dakwaannya saja hanya sama di pasal 340. Sementara yang lain ada pasal 55 dan juga pasal yang terkait dengan perintangan yang ada di pasal 48," tuturnya.
Jamin Ginting memaparkan, jika perbedaan mencolok juga dapat dilihat antara masing-masing terdakwa.
"Kita harus ketahui, jika Jesica Wongso itu sudah dihukum selama 20 tahun," bebernya.
"Nah apakah ini yang menjadi dasar kenapa mengambil putusan yang terbukti melakukan tindak pidana walaupun di dalamnya ada pertimbangan motif. Sementara jaksa tidak pernah membuktikan motif dalam kasus Jesica. Ini kan dilema bagi penasihat hukum," sambungnya.
(*)