"Untuk bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan dengan harapan bisa memenangkan proyek tersebut," jelas Alex.
"Diduga kesepakatan yang disanggupi, adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen setelah dikurangi PPH maupun PPN," sambungnya.
Dalam perkara ini, Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Sementara RL disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mengutip Kompas.com, Lukas hingga kini belum ditahan karena sakit.
Melalui pengacaranya, Lukas mengaku menderita sejumlah penyakit, yaitu jantung, stroke, darah tinggi dan ginjal.
Lukas berulang kali meminta KPK mengizinkan dirinya menjalani pengobatan di Singapura.
Namun, KPK menyatakan, politikus Partai Demokrat itu mesti menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Meski sempat mengaku sakit, baru-baru ini Lukas kembali muncul ke publik dan meresmikan kantor Gubernur Papua dan 8 bangunan lainnya di Jayapura, Papua.
Gedung tersebut antara lain Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua, lima ruang RSUD Jayapura, Samsat Paniai, Samsat Kepulauan Yapen, serta Samsat Keerom dan Pelabuhan Keppi, Kabupaten Mappi.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar