"Kalau seperti ini apa bisa menjadi bukti bagi kami tanpa menunjukkan aslinya?" tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.
Hakim juga heran karena Kodir mengaku ponselnya rusak pasca peristiwa penembakan.
"Karena Kodir mengatakan bahwa rusak HP-nya. Itu pula yang kami tanyakan kepada (jaksa) penuntut umum, kenapa kok kerusakan itu serempak," lanjut Suhel.
Menurut Majelis Hakim, gambar tangkapan layar saja tak cukup dijadikan alat bukti tanpa menyertakan bukti asli berupa percakapan WA antara Kodir dan Yosua.
Sebabnya, majelis harus membandingkan antara gambar tangkapan layar dengan percakapan asli.
"Ketika ini diajukan tidak ada aslinya, secara hukum kan kita tidak bisa," kata Hakim Suhel.
Mendengar penjelasan itu, Sambo hanya terdiam dan tak memberikan tanggapan apa pun.
Sebagaimana diketahui, 7 orang menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Ferdy Sambo salah satunya.
Lalu, enam terdakwa lain merupakan mantan anak buah Sambo di kepolisian yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Para terdakwa disebut merusak barang bukti kasus kematian Brigadir J dengan cara menghapus arsip rekaman CCTV dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.