GridHot.ID - M Ecky Listiantho (34) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita bernama Angela Hindriati (54).
Diketahui, jasad Angela yang dimutilasi itu disimpan di dalam dua boks di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lembangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Melansir tribunjakarta.com, polisi mengungkap cara M Ecky Listiantho (34) memutilasi jasad Angela Hindriati (54) menggunakan gergaji listrik di rumah kontrakan, Kabupaten Bekasi.
Namun, Ecky kebingungan setelah jasad Angela dimutilasi.
Ia takut ketahuan warga sekitar. Akhirnya, Ecky memutuskan menyimpan jasad Angela di dua boks yang berada di rumah kontrakannya di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Karena takut ketahuan oleh warga (tidak kubur jasad Angela). Selain itu pelaku bingung mau di kubur dan buang kemana jasad korban," Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
Resa mengungkapkan Ecky membunuh Angela dengan cara dicekik.
Dua minggu setelah membunuh, Ecky lalu memutilasi Angela pada 21 November 2021 silam.
"Pengakuan pelaku karena cekikan di leher. Dua minggu setelah dibunuh baru dimutilasi," ucap Resa.
Tak puas membunuh, Ecky langsung mengambil gergaji listrik untuk memutilasi Angela.
"Setelah itu baru dimutilasi menggunakan gergaji listrik," ujarnya.
Dilansir dari Sripoku.com, M Ecky Listiantho (34) diduga memiliki kecenderungan menjalin hubungan asmara dengan perempuan atau pasangan yang berusia lebih tua.
Hal itulah menjadi alasan Ecky berpacaran dengan Angela Hindriati Wahyuningsih (54), perempuan yang dimutilasinya di wilayah Tambun, Bekasi.
"Hubungan yang terjadi adalah hubungan pacaran. Tersangka merasa sejak dulu merasa lebih nyaman menjalin hubungan relasi romantis dengan wanita yang lebih tua," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2022).
Menurut Resa, kecenderungan yang dimiliki oleh Ecky terungkap dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro.
Dari situ terungkap pula bahwa Ecky tega menghabisi nyawa Angela karena tak mau hubungan gelap keduanya diketahui oleh sang Istri.
Resa menerangkan bahwa Angela disebut mengancam akan membeberkan hubungan gelapnya dengan istri Ecky jika tidak segera dinikahi.
"Dia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata Resa.
Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan jasad korban di kontrakan kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya, Ecky dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke kepolisian karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022). Saat itu, Ecky pamit untuk pergi ke bank tak kunjung pulang.
"Langsung (di TKP) kami mengamankan tersangka. Ditemukan dua boks kontainer yang berisikan kantong plastik hitam yang didalamnya mayat berjenis perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (30/12/2022).
Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap saat penyidik unit 4 subdit Resmob turun tangan membantu pencarian Ecky yang disebut hilang secara misterius.
Penyidik lalu menelusuri kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang diduga menjadi loksi keberadaan Ecky.
"Kami menindaklanjuti laporan orang hilang dari Polsek Bantar Gebang selanjutnya Anggota unit 4 Resmob Polda metro jaya melakukan lidik," kata Zulpan.
Terkini, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela. Korban diduga dibunuh oleh Ecky sejak November 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, hal itu berdasarkan hasil pencocokan DNA yang dilakukan oleh Tim kedokteran RS Bhayangkara dan Laboratorium Forensik Polri.
DNA jasad korban mutilasi itu dicocokkan dengan jenazah anak dari Angela, yakni Anna Laksita Leialoha.
Ekshumasi atau pembongkaran makam Anna di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, berlangsung pada Kamis (5/1/2023), sekitar 14.24 WIB.
"Hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara Sukanto dan Laboratorium forensik Polri, mengindikasikan bahwa korban adalah terkonfirmasi atas nama Angela Hindriati, 54 tahun," ungkap Hengki. (*)