Ia juga menuliskan bahwa penangkapan Gubernur Lukas Enembe dan dibawa ke Jakarta ini merupakan suatu tindakan yang membahayakan. "Gubernur Enembe lumpuh dan membutuhkan perhatian medis segera. Sementara dia ditahan oleh Indonesia, nyawanya dalam bahaya," lanjut Benny Wenda dalam tulisannya.
Diketahui dari Tribunnews.com, KPK pada 5 September 2022, menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Lukas Enembe diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Selain itu, Lukas Enembe turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Lukas Enembe jalani pemeriksaan di RSPADGatot Soebroto
Dilansir dari Tribunnews.com, Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak akan berada di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini untuk dilakukan pemeriksaan lanjut penahanan.
Itu dikarenakan Lukas Enembe masih menginap di RSPAD Gatot Soebroto.
"Betul, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD, tentu dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (11/1/2023).