GridHot.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap penyidik KPK saat sedang makan siang di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Setelah ditangkap, Lukas Enembe sempat diamankan di Markas Korps Brimob Papua sebelum dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Kini, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, Lukas Enembe tiba di RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa (10/1/2023) pukul 21.48 WIB.
Lukas Enembe datang dengan mobil hitam dikawal 2 kendaraan taktis (rantis) milik Korps Brimob Polri.
Lukas Enembe tampak mengenakan baju batik berwarna merah.
Dia dikawal oleh sejumlah brimob bersenjata laras panjang. Dia tampak berjalan kaki dengan cara dituntun ke dalam rumah sakit.
Terkait penangkapan Lukas Enembe itu, Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) Benny Wenda pun buka suara.
Melalui cuitan di akun Twitter @BennyWenda pada Rabu (11/1/2023), Benny Wenda meminta Gubernur Papua itu untuk dibebaskan.
"Indonesia harus segera membebaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu," tulis pentolan KKB Papua itu di awal kalimat pada cuitannya.
Benny Wenda memberikan pernyataan bahwa kondisi Gubernur Lukas Enembe yang sakit dan lumpuh membutuhkan perawatan medis dengan segera.
Ia juga menuliskan bahwa penangkapan Gubernur Lukas Enembe dan dibawa ke Jakarta ini merupakan suatu tindakan yang membahayakan. "Gubernur Enembe lumpuh dan membutuhkan perhatian medis segera. Sementara dia ditahan oleh Indonesia, nyawanya dalam bahaya," lanjut Benny Wenda dalam tulisannya.
Diketahui dari Tribunnews.com, KPK pada 5 September 2022, menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Lukas Enembe diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Selain itu, Lukas Enembe turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Lukas Enembe jalani pemeriksaan di RSPADGatot Soebroto
Dilansir dari Tribunnews.com, Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak akan berada di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini untuk dilakukan pemeriksaan lanjut penahanan.
Itu dikarenakan Lukas Enembe masih menginap di RSPAD Gatot Soebroto.
"Betul, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD, tentu dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (11/1/2023).
"Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," imbuhnya.
Mengenai waktu perawatan Lukas di RSPAD, Ali tidak bisa memastikan.
Katanya, itu merupakan kewenangan tim medis yang merawat Lukas Enembe.
"Namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," kata Ali.
KPK, dipastikan Ali, bakal menyelesaikan penyidikan perkara korupsi Lukas Enembe dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak Lukas Enembe sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
"Perkembangan selanjutnya akan disampaikan," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tak mau berspekulasi soal penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe setelah dijemput paksa di Papua, Selasa (10/1/2023).
Firli mengatakan Lukas Enembe sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Namun, hal tersebut harus dilakukan jika Lukas dalam kondisi sehat.
"Syarat-syarat (penahanan) itu memenuhi. Sementara sekarang untuk periksa seseorang itu perlu kondisi yang sehat," kata Firli kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023) malam.
Saat ini, Firli mengatakan kondisi kesehatan Lukas tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kita tunggu bagaimana kondisi setelah perawatan oleh RSPAD. Kalau seandainya besok sudah memungkinkan (sehat), ya besok segera kita laksanakan (penahanan)," ucapnya. (*)