Mereka pun belum pernah bertemu dengan orang yang menjanjikan uang dari hasil pembelian organ tubuh manusia tersebut.
Mereka hanya mendapatkan informasi di internet mengenai keuntungan dari menjual organ tubuh manusia, lalu terputus.
"Dia (kedua tersangka) bingung mau diapain ini barang (tubuh korban), akhirnya dibuang,” ujar Kombes Budhi.
Budhi mengungkapkan kedua pelaku membuang jasad korban dengan cara diikat dengan tali rapia dan membungkusnya pakai kantong plastik sampah berwarna hitam.
Setelah itu, jasad korban yang sudah terbungkus tersebut dibawa menggunakan motor dan dibuang ke daerah perbatasan Makassar, di Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Kedua pelaku pun telah dibekuk oleh Tim Reskrim Polsek Panakkukang pada dua tempat yng berbeda. Pelaku MF ditangkap di rumahnya yang berada di Kompleks Kodam Lama, Borong.
Sedangkan pelaku AD ditangkap di rumah orang tuanya di Lorong 7, Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang pada Selasa (10/1/2023) pukul 03.00 Wita.
(*)