“Kita belum mendalami (organ apa dijual), jelas ini baru pengetahuan yang pendek saja, sehingga langkah pelaku pendek juga," jelasnya.
"Tubuh korban masih lengkap karena pelaku kebingungan, akhirnya jenazahnya dibuang," sambunnya.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Kombes Budhi Haryanto juga mengatakan, bahwa AD (17) dan MF (14) yang merupakan masih berstatus sebagai pelajar dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.
"Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," jelasnya.
"Apabila ini dilakukan oleh orang dewasa, ya pasti hukuman mati, namun karena anak-anak hakim lah yang akan menentukan, karena ada aturan tersendiri dalam persidangan anak," jelasnya. (*)