Gridhot.ID -Inilah profil Sebby Sambom, pentolan KKB Papua yang ikut bereaksi keras terhadap penangkapan Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/2023).
Sebby Sambom yang mengklaim dirinya sebagai juru bicara KKB Papua atau TPNPB-OPM itu mengatakan, penangkapan oleh KPK terkesan membuat Lukas Enembe sebagai penjahat.
Menurut Sebby Sambom, boleh saja Lukas Enembe ditangkap, namun harus diperlakukan baik.
"Kasihan, orang sudah tidak berdaya, baru diborgol lagi," kata Sebby dalam pesan suara, dikutip Tribun-Papua.com, Sabtu (14//1/2023).
"Boleh saja tangkap dan interogasi dia, tapi biasa saja, bukan Jakarta bikin berlebihan. Kasihan Lukas Enembe diciduk seperti anak kecil dan dibuat seperti orang kriminal," ujarnya.
Diketahui, KPK menangkap Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) kemarin sekitar pukul 11.00 WIT.
Setelah itu, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.
Kemudian dari Mako Brimob Kotaraja, Lukas dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura untuk diberangkatkan ke Jakarta dan saat ini telah jalani pemeriksaan oleh KPK.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas kasus gratifikasi sejak 5 September 2022 lalu senilai Rp 1 miliar.
Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
Lantas siapa sebenarnya Sebby Sambom yang sok-sokan ikut tanggapi penangkapan Lukas Enembe?
Profil Sebby Sambom
Melansir dari Surya.co.id, Sebby Sambom lahir pada tanggal 3 Januari 1975.
Dia pernah ditahan pada 16 Agustus 2008 sehubungan dengan perencanaan atau pidato dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat.
Pada 16 Oktober 2008, Sebby ikut ambil bagian dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP) di London.
Setelah demonstrasi berlangsung, Ketua Umum Komite Perencanaan acara tersebut, Buchtar Tabuni, ditangkap.
Sebby lalu meminta pembebasan Tabuni pada konferensi pers yang diadakan di Taman Makam Theys Eluay, Sentani, Jayapura hingga berujung penahanannya.
Dia didakwa atas tuduhan makar (Pasal 106 KUHP), konspirasi (Pasal 110 KUHP), dan menghasut publik untuk bertindak menggunakan kekerasan terhadap aparat keamanan (Pasal 160 KUHP).
Sebby akhirnya dikenakan hukuman 2 tahun penjara atas tuduhan penghasutan (Pasal 160 KUHP).
Sebby dibebaskan secara bersyarat pada 14 Desember 2009, sebelum dia menyelesaikan masa hukumannya.
Berikut fakta-fakta mengenai Sebby Sambom:
1. Akui bertanggungjawab atas penembakan dosen UGM
Sebelumnya, Sebby mengklaim bertanggung jawab atas penembakan atas Dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Bambang Purwoko dan Sertu Faisal Akbar di Kampung Mamba Bawah, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Jumat (9/10/2020).
Penembakan itu terjadi setelah Bambang Purwoko dan Sertu Faisak Akbar dan rombongan TGPF dalam perjalanan ke Sugapa, Ibu Kota Kabupaten Intan Jaya usai melakukan olah TKP penembakan Pendeta Yeremias Zanambani.
Bambang Purwoko termasuk anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) penembakan Pendeta Yeremias Zanambani.
Bambang tertembak di bagian pergelangan kaki kiri dan pergelangan tangan kiri.
Sementara Sertu Faisal yang merupakan anggota Satgas Apter Hitadipa, dan terluka tembak di bagian pinggang.
"TPNPB bertanggung jawab, itu keputusan kami dan tuntutan bahwa kami menolak tim investigasi bentukan Menkopolhukam Mahfud MD," kata Sebby melalui pesan elektroniknya.
Sebby mengatakan jika ingin mencari fakta, harus dari tim independen.
"Kami minta tim independen yang harus investigasi yaitu PBB, Komnas HAM, LSM HAM dan Gereja," tegas Sebby.
Kodap VIII Intan Jaga dibawah Komando wakil Panglima Sabinus Waker, dan semua komandan-komandan Batalion.
"Semua kerja sama untuk lakukan perang revolusi tahapan," ujarnya.
2. Klaim serang pos polisi
Sebby juga mengklain terlibat dalam penyerangan Pos Polisi di Paniai.
Menurutnya, penyerangan Pos Polisi disertai perampasan senjata di Paniai dipimpin Anton Tabuni.
"Anton Tabuni adalah pasukan muda yang memimpin penyerangan pos polisi 99 Ndeotadi, distrik Bogobaida, Kabupaten Paniai, Papua pada hari Jumat 15 Mei lalu,' ujar Sebby melalui pesan elektroniknya, Senin (18/05/2020) dari Papua Nugini.
Lanjut Sebby, Anton Tabuni sebagai pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sayap militer OPM, menyerang pos dan merampas senjata, karena sebelumnya pasukan TNI dan Polri juga melakukan hal yang sama di Tembagapura.
"Sesuai laporan Anton Tabuni dari lapangan, ia dan pasukannya merampas senjata karen militer Indonesia juga merampas senjata TPNPB di Tembagapura, maka kami serang dan ambil kembali," kata Sebby.
Menurut Sebby, Anton Tabuni dan pasukannya, pasca-menyerang dan merampas senjata kembali bergerak menuju Tembagapura.
"Anton Tabuni dan pasukannya sudah kembali ke Tembagapura, jadi militer Indonesia kalau mau kejar datang ke Tembagapura. Kita perang di Tembagapura, jangan siksa masyarat di Distrik Bogobaida Pania, mereka itu masyarakat. Kami pasukan TPNPB di bawah pimpinan komando operasi nasional TPNPB Lekagak Telenggen siap perang di Tembagapura," kata Sebby.
Sementara dari laporan Legekak Telenggen, sambung Sebby, penyerangan dan perampasan senjata di pos Polisi Paniai adalah perintahnya.
"Lekagak Telenggen yang utus Anton Tabuni untuk menyerang pos polisi dan merampas senjata di Paniai.Dan saya juga tegaskan bahwa pihak TNI dan Polri maupun media nasional Indonesia, aksi kita jelas TPNPB yang lakukan penyerangan dan perampasan senjata, bukan lagi KKB," kata Sebby.
"Tujuan kami berjuang ingin pisah dari Indonesia, mau merdeka sendiri. Itu tujuan kami. Jangan bilang kita kriminal dan lain-lain," ucapnya.
(*)