Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, berlaku sopan, kooperatif, menyesali perbuatan serta dimaafkan keluarga korban.
Jaksa menyebut tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Bharada E.
Terkait tuntutan ini, Bharada E yang diminta berdiskusi denagn kuasa hukumnya langsung menangis dipeluk kuasa hukumnya Ronny Talapessy.
Cukup lama Bharada E menangis di dada Ronny Talapessy sebelum akhirnya ditenangkan kuasa hukum lainnya.
Sementara pendukung Bharada terus berteriak ke jaksa penuntut umum, tidak terima atas tuntutannya.
Karena semakin ricuh, hakim sempat menghentikan persidangan sementara dan meminta petugas untuk menenangkan pendukung Bharada E.
Sementara Ronny Talapessy di sidang mengungkapkan tuntutan ini mengusik rasa keadilan pihaknya dan Richard Eliezer.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan minggu depan," katanya.
Di luar sidang, Ronny membantah Bharada E mempunyai niat membunuh seperti yang dikatakan jaksa.
Ronny juga menyebut bahwa status justice collaborator Bharada E yang tidak dilihat oleh jaksa.
"Kami melihat perjuangan dari awal Richard Eliezer konsisten, berani mengambil sikap, berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai persidangan itu ditunjukkan.
Hampir seluruh dakwaan berkas penuntutan keterangan Richard Eliezer didukung alat bukti lain.
Kami akan terus brjuang, perjuangan tidak sampai di sini. Kami yakin keadilan ada untuk orang kecil.
Keadilan ada untuk orang yang tertindas,
Ketika richard sudah berani jujur, tuntutannya harus tinggi diantara terdakwa mencari otakm biarlah publik yang menilai," ujar Ronny Talapessy.
"Kami akan terus berjuang secara maksimal, kami akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk adik kami ini.
Jesewenang-wenangan kelas atas dan kelas bawah, yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja.
Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," pungkas Ronny.
Semetara itu, Wakil Ketyua LPSK Susilaningtyas mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa karena tidak memperhatikan pihaknya.
"Kami sangat sesalkan, surat LPSK berkaitan status JC kurang diperhatikan," katanya.
Susilaningtias berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya buat richar.
"Karena tanpa Richard, kasus ini tidak akan terungkap," katanya. (*)
Source | : | Surya.co.id,Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar