Meski demikian, Roy menyebutkan, pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Richard.
Dia yakin, kebenaran kasus ini akan terungkap. Roy hanya berharap, hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada keponakannya itu.
"Kami berharap Richard dapat dihukum sewajarnya," ujarnya.
Roy pun berpesan kepada keponakannya agar tidak takut dan tak goyah. Dia memastikan bahwa seluruh keluarga mendukung Richard.
"Kepada keponakan kami, Richard Eliezar Pudihang Lumiu supaya tetap kuat, banyak berdoa, semua keluarga Manado yakin Richard tetap tegar dan kuat," kata Roy menahan air mata.
Pihak keluarga, kata Roy, juga selalu mendukung Ronny Talapessy dan tim kuasa hukum untuk mendampingi Richard hingga tuntas menjalani persidangan.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang digelar Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.
Sementara Bharada E langsung menangis begitu mendengar tuntutan jaksa yang lebih tinggi dari terdakwa Putri Cnadrawathi, Bripka RIcky Rizal dan Kuat Maruf.
Dalam tuntutannya jaksa menyebut Bharada E telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa mengurai alasan yang memberatkan tuntutan ini adalah terdakwa merupaan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa
Brigadir J serta meninggalkan duka mendalam keluarga korban.
Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Source | : | Surya.co.id,Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar