Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diborong KKB Papua dari PGN, Ini Jenis 4 Senjata Laras Panjang yang Gagal Diselundupkan Dua Oknum Mahasiswa di Boven Digoel

Candra Mega Sari - Minggu, 22 Januari 2023 | 13:42
Dua simpatisan KKB Papua ditangkap di Kabupaten Boven Digoel pada Rabu (18/1/2023)
Dok. Polres Boven Digoel

Dua simpatisan KKB Papua ditangkap di Kabupaten Boven Digoel pada Rabu (18/1/2023)

Gridhot.ID - Polres Boven Digoel menangkap 2 orang yang diduga mencoba menyelundupkan senjata api dan amunisi untuk KKB Papua yang didatangkan dari Papua Nugini (PNG).

Kedua orang yang diduga simpatisan KKB Papua itu dicokok di Pelabuhan Iwot, Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Melansir dari Antara, Kapolres Boven Digoel, AKBP I Komang Budiartha mengatakan bahwa dua simpatisan KKB Papua yang ditangkap berinisial AH (20) dan MK (22).

Kedua pelaku yang merupakan warga asli Boven Digoel itu berstatus sebagai mahasiswa.

Dari tangan mereka, polisi menyita 4 pucuk senjata api laras panjang, 18 amunisi peluru kaliber 12, dan uang tunai Rp 3,8 juta.

Keempat senjata api itu di dibungkus memakai tikar.

Rencananya, senjata api laras panjang jenis Harrington dan Richardson (engkel loop) serta 18 butir amunisi hendak diserahkan ke KKB yang beroperasi di Kabupaten Pegunungan Bintang.

AKBP I Komang Budiartha mengatakan, dua simpatisan KKB itu dicokok saat hendak menaiki speedboat.

Pelaku bekerja sama dengan 3 orang yang menunggu di speedboat, namun ketiganya berhasil melarikan diri.

"Kini kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal," ujar Komang di Jayapura, Jumat (20/1/2023).

Komang mengatakan, kedua pelaku akan dilimpahkan ke Polda Papua untuk proses hukum secara mendalam.

Baca Juga: Bos KKB Papua Ada di Inggris, Istri Lukas Enembe Pilih Diam Seribu Bahasa soal Dugaan Aliran Dana ke OPM, KPK: Kami Akan Dalami

Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Kedua penyeludup disangkakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 junto pasal 55 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi tingginya 20 tahun," ujar Komang.

"Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, karena aparat masih solid dalam menjaga keamananan di Kabupaten Boven Digoel. Memang wilayah perbatasan sangat luas dan banyak akses ke Papua Nugini, untuk itu meminta dukungan kepada Pemda," lanjutnya.

Detik-detik Penangkapan

Empat pucuk senjata api serta amunisi hendak diselundupkan 2 mahasiswa ke Pegunungan Bintang untuk diserahkan ke KKB Papua
Tribun-Papua.com/Istimewa

Empat pucuk senjata api serta amunisi hendak diselundupkan 2 mahasiswa ke Pegunungan Bintang untuk diserahkan ke KKB Papua

Adapun krnonologi penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dihimpun Tribun-Papua.com, bermula setelah adanya laporan warga terkait rencana penyelundupan senjata api dari PNG menuju Boven Digoel.

Mendapat laporan dari warga, Timsus Polres Boven Digoel melakukan penyusupan di Pelabuhan Iwot sekira pukul 09.00 WIT, Rabu (18/1/2023).

Kedua pelaku menggunakan sepeda motor membawa barang bukti 4 pucuk senjata api laras panjang, serta 18 butir amunisi.

Senjata api laras panjang jenis Harrington dan Richardson (engkel loop) itu dibungkus menggunakan tikar.

Selanjutnya, kedua pelaku serta barang bukti digelandang ke markas Polres Boven Digoel untuk diperiksa secara mandalam.

"Dua pelaku berhasil ditangkap sementara 3 lainnya berhasil meloloskan diri," kata Kapolres Boven Digoel.

Baca Juga: Terungkap Asal Senjata Api KKB Papua, OPM Gunakan Jalur di 2 Negara Ini untuk Penyelundupan, Pengamat: Mereka Kenalnya Hanya Duit

Adapun dua pelaku yang ditangkap berperan sebagai pengantar senjata api.

Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menduga kedua mahasiswa itu merupakan jaringan KKB Yahukimo.

Dua simpatisan KKB Papua ditangkap di Kabupaten Boven Digoel pada Rabu (18/1/2023)
Tribun-Papua.com/Istimewa

Dua simpatisan KKB Papua ditangkap di Kabupaten Boven Digoel pada Rabu (18/1/2023)

Dari senjata api yang diamankan, salah satunya diyakini pernah dipakai untuk menembak anggota Polri di Distrik Dekai, Yahukimo, 30 November 2022.

"Senjata (yang diamankan) yang dipakai menyerang anggota (polisi) pada 30 November 2022 di Yahukimo, dimungkinkan (dua pelaku) kelompok Yahukimo," kata Faizal.

Baca Juga: 2 Mahasiswa Jadi Simpatisan KKB Papua, Ini Identitas Pemuda yang Diciduk Aparat saat Hendak Selundupkan Senjata Api Lewat Jalur Sungai

(*)

Source : ANTARA News Tribun-Papua.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x