Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Heboh WNI Diduga Lecehkan Jamaah Lebanon Saat Umroh, Keluarga Terduga Pelaku Ungkap Fakta Lain, Sebut Ada Kejanggalan

Desy Kurniasari - Senin, 23 Januari 2023 | 16:13
Viral kasus pria asal Sulsel lecehkan wanita asal Lebanon di depan Kabah saat sedang umroh. Pihak keluarga pelaku ungkap kronologi yang berbeda dari fakta persidangan
kolase Tribunnews

Viral kasus pria asal Sulsel lecehkan wanita asal Lebanon di depan Kabah saat sedang umroh. Pihak keluarga pelaku ungkap kronologi yang berbeda dari fakta persidangan

Baca Juga: Bukan Pelecehan Seksual, Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Pengacara Ferdy Sambo Respon Begini

Nah disinilah keganjalannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinyapun cuma 2 polisi yg tangkap MS di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!

Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu. Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," tulis Anaa dalam cuitannya yang viral di Twitter.

Menurut Anaa, sepupunya tidak mungkin melakukan pelecehan seksual terhadap wanita tersebut.

Terlebih diakui Anaa, MS sudah memiliki istri yang sangat cantik.

"Logikanya jika beliau ingin melakukan hal itu, kenapa harus ke tanah suci sedangkan kami tau disana tempat beribadah. Dan satu lagi, beliau punya istri yg sangat cantik, kemarin baru saja dia melahirkan putranya yg belum sempat beliau lihat," ungkap Anaa.

Fakta Persidangan

Klarifikasi yang diurai Anaa tampaknya berbeda jauh dari fakta persidangan.

Diungkap Juru Bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, MS mengakui perbuatannya yakni melakukan pelecehan.

Hal itulah yang akhirnya membuat MS divonis penjara.

"Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu. Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan MS itu. Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa," kata Ajad.

Diungkap Ajad, MS melakukan aksi asusila tersebut pada November 2022 lalu.

Source :Tribunnews.com Tribunnewsbogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x