Ketut pun menekankan status justice collaborator ditentukan oleh majelis hakim. Sedangkan pihaknya hanya memberi rekomendasi.
Ia menilai proses persidangan masih panjang, sehingga masyarakat perlu menunggu keputusan majelis hakim.
Sebelumnya, Ketut menerangkan, JPU membagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menjadi tiga klaster.
Klaster pertama ialah orang-orang atau terdakwa yang secara langsung menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, yakni Ferdy Sambo dan Bharada E.
"Di mana klaster itu adalah ada Ferdy Sambo sebagai intellectual dader dan Eliezer sebagai dader atau sebagai eksekutor daripada tindak pidana pembunuhan berencana ini," tutur Ketut.
Klaster kedua terdiri dari Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang mengetahui adanya suatu tindak pidana pembunuhan berencana, tetapi tidak secara langsung menyebabkan kematian atau menghilangkan nyawa orang lain.
"Rumpun yang kedua ini mereka tidak berbuat untuk melakukan suatu tindak pidana secara langsung, tapi dia mengetahui suatu tindak pidana dan mengetahui suatu proses perencanaan tapi tidak berbuat apa-apa untuk menghentikan, tidak menghalangi, atau memberikan saran agar tindak pidana itu tidak terjadi," jelasnya.
Klaster ketiga ialah orang-orang yang melakukan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
"Klaster yang ketiga adalah pasca terjadinya pembunuhan, yaitu orang-orang yang melakukan tindakan obstruction of justice di luar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 yang kami dakwakan," terang Ketut.
Diberitakan sebelumnya, JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo.
Selain itu, JPU menuntut hakim memberikan hukuman penjara 12 tahun kepada Bharada E. Lalu, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar