Usai diperiksa selama sekitar 4 jam, Lukas hanya melontarkan senyum di depan awak media.
"Hari ini tersangka penerima suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur Papua atas nama LE dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tadi sudah selesai. Dikonfirmasi terkait antara lain sepengetahuan dari saksi ini mengenai pertemuan dengan tersangka RL dalam hal pembicaraan mengenai proyek-proyek infrastruktur di Papua. (Pemeriksaan) tadi dari jam 10 (pagi) sampai barusan (jam 2 siang)," kata Ali.
(*)