Kepergian Kompol D dalam iring-iringan pejabat Polisi yang berujung terjadinya kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia juga bagian dari melaksanakan tugas dalam penanganan kasus pembunuhan Wowon.
Dari sisi kepangkatan, pangkat Kompol atau Komisaris Polisi yang disandang D merupakan pangkat untuk perwira menengah tingkat satu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019, pangkat Kompol berada di Golongan IV (Perwira Menengah) dengan besaran gaji pokok sebanyak Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.
Selain gaji, anggota polri juga mendapat sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Tunjangan tersebut telah diatur Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Dilansir dari Tribun Sumsel, Kompol D yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja hingga mencapai Rp 4.551.000.
Jika gaji Kompol D digabungkan dengan tunjangan kinerja, ia menerima uang sekitar Rp 7.551.100 - Rp 9.481.100 per bulannya.
Namun, perlu diingat bahwa besaran jumlah uang tersebut belum termasuk tunjangan yang lainnya.
Terbaru Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meutasi Kompol D alias Kompol Dwi Yanuar Mukti Setyawan buntut dugaan perselingkuhan dengan wanita bernama Nur yang merupakan penumpang mobil Audi A6.
Setelah kabar kecelakaan itu mencuat ke publik, banyak orang yang mempertanyakan bagaimana bisa seorang selingkuhan polisi menaiki mobil mewah tersebut. Dikutip dari laman resmi Audi Indonesia, harga mobil Audi A6 Saloon adalah Rp 1.258.000.000. Harga tersebut belum termasuk biaya pendaftaran dokumen atau surat-surat kendaraan. Gaji polisi berpangkat Kompol pun kemudian disorot.
Setelah kabar kecelakaan itu mencuat ke publik, banyak orang yang mempertanyakan bagaimana bisa seorang selingkuhan polisi menaiki mobil mewah tersebut.