Dalih yang digunakan saat itu, mobil Pajero yang dikendarai pensiunan polisi itu bukan kendaraan kesehatan.
Kuasa hukum AKBP (Purn) Setio Budi Wahoo, Sianturi menyebut, alasan tidak pakai mobil Pajero yang dikemudikan dan menabrak Hasya karena khawatir.
Eko waktu itu khawatir, ketika korban dibawa menggunakan mobil Pajero, kondisi Hasya bakal tambah buruk.
"Kalaupun dibawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi,” kata Sianturi kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
“Mobil itu kan bukan standar kesehatan,” ujarnya.
Meski begitu, katanya, Sianturi menjelaskan kliennya telah berupaya membantu Hasya untuk mendapatkan pertolongan setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi.
“Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero. Itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga," ucapnya.
Selain itu, Sianturi menjelaskan dengan digelarnya proses rekonstruksi ulang itu nantinya akan membuat insiden yang menewaskan Hasya terang benderang.
"Yang sudah dilaksanakan tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang diskenariokan, semua sesuai keterangan saksi dan olah TKP, juga sesuai kendaraan ada," ujarnya
Sebelumnya, dalam rekonstruksi peristiwa kecelakaan yang dilakukan pada Kamis (2/2/2023) terungkap ternyata Hasya sempat tergeletak di pinggir jalan selama 45 menit tanpa mendapat pertolongan medis.
Fakta tersebut terungkap dari rekonstruksi ulang. Hasya meregang nyawa setelah terlindas mobil Pajero yang dikendarai oleh pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jagakarta, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.