Tak kapok, Bripka Madih kembali melakukan KDRT yang kali ini didapat SS.
Istri keduanya itu lantas melapor ke Propam di Polsek Pondok Gede atas pelanggaran kode etik.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 pada tanggal 22 Agustus 2022.
"Dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua, yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," kata Trunoyudo.
Kendati demikian, sidang kode etik terhadap Bripka Madih belum dilakukan lantaran SS tidak datang sebanyak tiga kali atas panggilan menjadi saksi pelapor.
"Prosesnya saat ini tentu akan di-takeover oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," ucap Trunoyudo.
Uang Pelicin
Sebelumnya Bripka Madih, mengungkapkan hal yang cukup mencengangkan terkait praktik pungutan uang pelicin di Polda Metro Jaya.
Sebagai anggota Polri, dia ternyata turut menjadi dugaan korban pemerasan oknum penyidik di Polda Metro Jaya, saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya.
Bripka Madih mengaku dimintai uang pelicin Rp100 Juta dan juga diminta hadiah tanah 1.000 meter persegi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Ane ini sebagai pihak yang dizolimi, pelapor, bukan orang yang melakukan pidana, kecewa. Karena orangtua ane itu hampir 1 abad, melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya. Kenapa dimintai biaya penyidikan coba? Oknum penyidik Polda mintanya sama Madih nih Saya, bukan ke orangtua ane. Dan minta hadiah," ucap Madih dalam video yang diunggah akun Instagram @undercover.id pada Kamis (2/2/2023)