Video pengakuan Madih itu sebelumnya viral di sosial media. Dalam video itu, Madih menyampaikan bahwa dirinya dimintai uang senilai Rp 100 juta dan 'hadiah' tanah 1.000 meter oleh seorang penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya.
Polda Metro Jaya kini tengah mengusut beberapa hal terkait hal tersebut. Mulai dari pelaporan terkait tanah yang melibatkan keluarga Madih hingga dugaan pemerasan seperti yang diklaim Madih. Secara terpisah, Madih pun dilaporkan atas tindakannya yang membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang diklaim adalah miliknya.
Pernah Dilaporkan KDRT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih juga pernah dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua istrinya.
Hal itu disampaikan Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya pada Sabtu (4/2/2023).
Trunoyudo menuturkan, Bripka Madih dilaporkan ke Propam lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua istrinya.
"Setelah kita melakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan ini pernah berurusan dengan Propam," ujarnya.
Pada 2014, istri Bripka Madih berinisial SK yang saat ini sudah bercerai melapor ke Propam lantaran mendapat KDRT.
"Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," kata eks Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.
Usai bercerai, Bripka Madih menikah lagi dengan wanita inisial SS.
Pernikahannya tersebut bahkan tak dilaporkan ke Korps Bhayangkara.