Dalam hal ini hanya Bharada E yang mendapat putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Empat orang sisanya mendapat hukuman lebih berat.
Dilansir dari tribunnewsbogor.com, belum puas dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) menyampaikan sejumlah permintaan kepada Polri.
Pihak keluarga meminta Polri untuk menganugerahkan kenaikan pangkat dua tingkat kepada Brigadir J.
Permintaan tersebut disampaikan Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Dirinya mengatakan, pihaknya meminta kenaikan pangkat dua tingkat dari Brigadir menjadi Aipda Anumerta.
"Beliau juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kami minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kami mohon 2 tingkat ya, dari Brigadir menjadi Aipda Anumerta," ujar Kamaruddin, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (17/2/2023).
Terkait itu, pihaknya mengaku sudah bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Selain kenaikan pangkat, pemulihan nama baik Brigadir J turut menjadi perhatian pihaknya.
"Sudah dicatat tadi, sudah dicatat, dan saya akan segera menindaklanjuti dengan surat. Intinya kami minta pemulihan nama baik, restitusi, kenaikan pangkat 2 tingkat, usulan ya," kata Kamaruddin.
Ia turut meminta rumah Duren Tiga yang merupakan lokasi eksekusi atau penembakan Brigadir J dijadikan museum.