Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Singgung Nama Baik Brigadir J, Keluarga Yosua Minta Kenaikan Pangkat 2 Tingkat hingga Rumah di Duren Tiga Dijadikan Ini

Desy Kurniasari - Sabtu, 18 Februari 2023 | 16:35
Reaksi ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Tribunnews.com/Igman Ibrahim

Reaksi ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

GridHot.ID - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap tak ada lagi kasus yang serupa seperti perkara Ferdy Sambo cs.

Bak belum puas dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J menyampaikan sejumlah permintaan kepada Polri.

Mengutip tribunnews.com, ibunda almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap tak ada lagi kasus yang serupa seperti perkara Ferdy Sambo cs di masa mendatang.

Rosti berharap tak ada lagi kasus kejahatan yang menggunakan kekuasaan dan jabatan sebagai tameng untuk menutupi tindak pidana seperti yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada anaknya.

"Tidak ada lagi Sambo-Sambo berikutnya di negara kita ini yang melakukan kejahatan mengandalkan kekuasaan, jabatannya, dengan semaunya sendiri," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Ia juga berharap tak ada lagi anggota polisi yang bernasib seperti anaknya, tewas atas kehendak atasannya sendiri.

"Jadi agar aman semua rakyat Indonesia di dalam NKRI Nusantara ini," katanya.

Untuk informasi, terdapat lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kelimanya telah divonis oleh majelis hakim dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.

Putri Candrawathi dengan vonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Maruf pidana 15 tahun penjara, lalu Bripka Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara dan terakhir Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Digadang-gadang Bisa Kembali Jadi Polisi, Richard Eliezer Diberi Peringatan Keras Ibunda Brigadir J: Jangan Jadi Serakah

Dalam hal ini hanya Bharada E yang mendapat putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Empat orang sisanya mendapat hukuman lebih berat.

Dilansir dari tribunnewsbogor.com, belum puas dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) menyampaikan sejumlah permintaan kepada Polri.

Pihak keluarga meminta Polri untuk menganugerahkan kenaikan pangkat dua tingkat kepada Brigadir J.

Permintaan tersebut disampaikan Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Dirinya mengatakan, pihaknya meminta kenaikan pangkat dua tingkat dari Brigadir menjadi Aipda Anumerta.

"Beliau juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kami minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kami mohon 2 tingkat ya, dari Brigadir menjadi Aipda Anumerta," ujar Kamaruddin, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (17/2/2023).

Terkait itu, pihaknya mengaku sudah bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Selain kenaikan pangkat, pemulihan nama baik Brigadir J turut menjadi perhatian pihaknya.

"Sudah dicatat tadi, sudah dicatat, dan saya akan segera menindaklanjuti dengan surat. Intinya kami minta pemulihan nama baik, restitusi, kenaikan pangkat 2 tingkat, usulan ya," kata Kamaruddin.

Ia turut meminta rumah Duren Tiga yang merupakan lokasi eksekusi atau penembakan Brigadir J dijadikan museum.

Baca Juga: Adik Brigadir J Kecewa? Reza Hutabarat Unggah Foto Ini Usai Bharada E Divonis Ringan, Singgung soal Kejahatan dan Kejujuran

Kamarudin menilai museum tersebut sebagai pengingat agar tak ada lagi kejahatan yang dilakukan kepolisian.

"Tak tidak ada lagi obstruction of justice di kemudian hari dan itu menjadi pengingat supaya polisi-polisi kita yang kita cintai ini menjadi polisi yang baik dan benar, yang humanis yang berpihak pada rakyatnya sendiri," ujar dia.

Melansir tribunnews.com, diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menghadapi sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan langsung vonis pada Ferdy Sambo.

Di mana Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati

Mendengar vonis hukuman tersebut, Ferdy Sambo langsung tertunduk.

Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan respons.

Pun keluarga Brigadir j, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, Ibunda korban menangis seusai mendengar vonis Majelis Hakim bagi terdakwa Brigadir J.

Pengamanan Ketat

Pihak Polri melakukan pengamanan ketat dalam sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Setidaknya terdapat 200 personel Polri dan Tim Gegana yang diterjunkan.

Baca Juga: Belum Berhenti Cari Keadilan Buat Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Kembali Laporkan Putri Candrawathi CS Atas Dugaan Kasus Ini, Rosti Simanjuntak Singgung Soal Warisan

Hal itu dikatakan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Ada sekitar 200 lebih personel yang akan kawal sidang Ferdy Sambo," jelasnya.

Nurma juga mengatakan tim Gegana Polri akan melakukan sterilisasi terkait pengamanan di PN Jaksel sebelum sidang dimulai.

"Gegana itu wajib karena takut ada bom atau apa, menyisirlah," kata Nurma saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

"(Sterilisasi) pagi ini," ujarnya.(*)

Source :Tribunnews.comTribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x