Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pasca Vonis Hakim, Ricard Eliezer Berpotensi Besar Menerima Ancaman, Ketua LPSK Singgung Pelaku yang Punya Kekuatan Luar Biasa

Siti Nur Qasanah - Minggu, 19 Februari 2023 | 18:13
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 18 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kompas.tv

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 18 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Ibunda Brigadir J Beri Peringatan Keras ke Richard Eliezer: Saya akan Menerima, Walau dengan Kepedihan Sangat Dalam

Alasannya, kata Ronny, demi keselamatan Richard Eliezer pasca vonis hakim.

Perpanjangan perlindungan LPSK terhadap Richara Eliezer sudah berjalan 6 bulan sejak Agustus 2022 silam hingga Februari 2023 dan kini berlanjut hingga 6 bulan ke depan.

Kemudian selama dalam perlindungan LPSK, Richard Eliezer akan menerima berbagai perlindungan dan layanan pemulihan.

Termasuk mendapatkan ruang tahanan terpisah, serta dilindungi oleh satgas bentukan LPSK selama 24 jam.

Skema perlindungan ini nantinya bisa kembali diperpanjang atau pun dihentikan, mengikuti permintaan yang diajukan oleh Richard Eliezer.

Sebagai informasi, Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama empat pelaku lain, yaitu eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

RichardEliezer divonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ia dihukum 12 tahun penjara.

Adapun hal yang meringankan Richard dalam hukuman pidananya karena ia dinilai sebagai saksi yang bekerja sama mengungkap fakta peristiwa pidana atau justice collaborator.

Selain itu, Richard juga satu-satunya terdakwa yang permintaan maafnya diterima oleh keluarga korban.

Peristiwa pembunuhan Yosua berawal dari cerita pelecehan seksual oleh Yosua kepada Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Source :Kompas.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x